Alih Fungsi lahan dan Keresahan Pedagang di Pasar Kotabumi
Kabupaten Tangerang – Focushflash.id –Pasar Kotabumi yang berada di Kelurahan Kutabumi sebagai salah satu lahan yang strategis diwilayah Kabupaten Tangerang Khususnya untuk Kecamatan Pasar Kemis merupakan lahan yang Berkembang sangat pesat Sejak didirikan tahun 2000.
Keberadaan Pasar Kotabumi didirikan diatas lahan Fasum *(Fasilitas Umum)* perumahan PT BUMI SERBA INDAH (BSI) atas Partisipasi dan Gotong Royong para Pedagang yang menginginkan tempat berusaha/berdagang yang permanen.
Berdirinya pasar Kotabumi adalah Murni dari para pedagang tanpa ada Biaya dari Pemerintah sepeserpun.
Pada saat ini Perkembangan Diatas tanah FASUM tersebut banyak berdiri Bangunan- Bangunan Baru , Seperti RUKO (Rumah Toko) yang jumlahnya mencapai Puluhan.
Melihat dan memperhatikan perkembangan Pasar Kotabumi yang tidak sebagaimana Fungsinya, salah Satu Tokoh Aktivis bernama *Catur* dari Forum Aksi AMPUH *(Aliansi Masyarakat Peduli Hukum)*
menduga adanya alih fungsi lahan pasar menjadi bangunan-bangunan Ruko yang mengarah kepada adanya dugaan Jual beli Asset Daerah ,yang dilakukan oleh Oknum Pemda Kabupaten Tangerang.
Pihak Kecamatan,Kelurahan serta Pemda terkesan tutup mata, seolah *terjadi pembiaran* dengan adanya Bangunan-bangunan Ruko yang berdiri diatas lahan Fasum tersebut.
Lebih lanjut Catur mengatakan,” AMPUH akan mengadakan Demo ke kantor Bupati Tangerang terkait dugaan adanya alih fungsi Lahan Fasum di Pasar Kotabumi”.
Lebih lanjut Catur mengatakan ” Saya mempunyai data – data Awal tanah-tanah FASUM tersebut, Bukan hanya Pasar Kotabumi tetapi di Wilayah – wilayah lain yang berada di Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang ,Banten.
Puluhan Hektar tanah Fasos Fasum sudah beralih Fungsi menjadi Ruko-ruko, Mall, Toko Retail dan bangunan lainnya khususnya di Wilayah Kecamatan Pasar Kemis.
Khususnya tanah Fasum Pasar Kotabumi seluas 1,2 hektar telah diserahkan ke Pemda Kabupaten oleh Pengembang (PT BSI) setelah diserah terimakan, tidak lama kemudian diatas lahan tersebut telah dipagar dan di Bangun Ruko-Ruko yang *status tanah menjadi hak Milik Pribadi serta Bersertifikat.
” Sehingga lahan Fasum Pasar Kotabumi diduga keras berkurang luasnya menjadi 7000 m2 Hingga 8000m2, tambah Catur.
Dan saat ini para pedagang di Kotabumi juga merasa *resah* dengan adanya Surat Edaran Pembangunan Kembali (Revitalisasi) Pasar Kotabumi oleh PD PASAR NIAGA KERTA RAHARJA.
Informasi dari Para pedagang, “ada Anggota PD Pasar NIAGA KERTA RAHARJA yang melakukan Intimidasi dan pemaksaan agar para pedagang membuat Surat Pernyataan yang dibuat PD PASAR NIAGA KERTA RAHARJA.
Menurut Hasanudin alias Guru seorang Keamanan Pasar Kotabumi ,mengatakan, “saat ini *pengelolaan Pasar* .masih di tangan Koperasi Pedagang Pasar (Koppas), dan pengelolaan Pasar hingga saat ini belum diserah terimakan ke Pemerintah Daerah (Pemda) atau Pihak Manapun.
Editor : Zecky Van Deplo
Wartawan : Sony S.p (S72)
Post Views: 1,972