Lagi Tempat Hiburan Langar Aturan PSBB di Kecamatan Kelapa Dua
Tangerang-Focusflash.Id- lagi lagi tempat hiburan malam saat PSBB di Gading Serpong masih saja membuka usahanya saat Perpanjangan Mulai 26 Januari sampai 21 Pebruari 2021 PSBB di Tangerang Raya.
Seperti yang di dapati di Ruko New Arcade, CBD Gading Serpong, Curug Sangereng, Ruko berlantai 3 itu di duga menyajikan pijat plus-plus saat pandemi Covid 19.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan PSBB Kabupaten Tangerang diperpanjang hingga 17 Febuari 2021.
“(PSBB) diperpanjang (untuk di Kabupaten Tangerang) sama dengan Banten, 1 bulan ke depan,” kata Zaki ketika melalui pesan singkat, Selasa (19/1/2021).
Zaki juga mengatakan bahwa aturan PSBB Kabupaten Tangerang sama dengan Provinsi Banten.
Peraturan Bupati terkait perpanjangan PSBB Kabupaten Tangerang diterbitkan Rabu (20/1/2021).
Untuk diketahui, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Banten.
Hal itu karena masih ditemukannya kasus positif Covid-19 setiap harinya.
Dari informasi yang dihimpun, perpanjangan PSBB Banten tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor: 443/Kep.8-HUK/2021 tentang Penetapan perpanjangan tahap Kelima PSBB di Provinsi Banten.
Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan penanganan virus atau Covid-19 selama satu bulan.
Saat Tim Media melakukan pemantauan lokasi pada hari Senin,( 25/01/21) malam pukul 20.00 usaha ini dibuka. Manager eL Casa A mengatakan beliau menyadiakan layanan mulai harga Rp: 450.000,. sampai Rp: 650.000,. di sajikan secara show case kepada para pelanggan, tidak bisa menutup saat pandemi Covid 19 karena kebutuhan anak-anak (red) harus di penuhi, ujarnya.
Hal yang sama juga di benarkan dari ajakan H Staff eL Casa, menambahkan ada 30an wanita yang di sajikan bebas memilih pada pengunjung.
Kepada Team Gugus Covid 19 Kabupaten Tangerang dan Kapolres Tangsel, Kecamatan Kelapa Dua dan Kalpolsek Kelapa Dua, sudah berulang kali masih saja tidak mengindahkan himbaun masyarakat berharap agar segera ambil Sikap tegas terhadap tempat hiburan malam dan yang lainya, segera karena ini sudah melanggar aturan saat pandemi Covid 19 saat PSBB. Red