Kontak

Sebarkan Berita

PT. PRIMA INFORMASI NUSANTARA

KANTOR REDAKSI :
JALAN SIMPONI NO. 25 KAMPUNG GUNUNG,  RT,001 / RW,11
KELURAHAN CIPONDOH, KECAMATAN CIPONDOH
KOTA TANGERANG
PROVINSI BANTEN.

Telepon :  085925284957 ( WA )
E-mail: redaksifocusflash@gmail.com

 

  Redaksi-

    Advertorial-Nusantara/Daerah-Nasional-TNI/Polri-Hukum-Ekonomi dan Bisnis-Kriminal-Pendidikan

    Politik- Internasional-Kesehatan-Ragam-Olah Raga-Transportasi-Home Redaksi

Focusflash.id

VISI

Perusahaan media ciber  profesional dan terpercaya dengan fakta akurat untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi .

MISI

Mengembangkan pendidikan informasi yang mencerdaskan tanpa menyesatkan masyarakat sehingga terbentuk kepribadian bangsa yang lebih baik dengan tetap mengedepankan kaidah-kaidah jurnalisme positif sesuai dengan tata aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

 

Pelatihan Jurnalistik Media focusflash.id

Pelatihan jurnalistik

Pelatihan jurnalistik ini  diikuti oleh reporter, redaksi / pengelola media internal  mendalami keterampilan penulisan naskah jurnalistik berdasarkan 5 W  + 1 H.

Melalui pelatihan atau workshop jurnalistik ini, peserta akan mampu mengemas naskah-naskah di media internal mereka menjadi jauh lebih menarik, baik itu naskah berita, artikel, feature, ataupun tulisan laporan.

MATERI PELATIHAN JURNALISTIK

  1. Writer’s Block

Hambatan menulis sering melumpuhkan setiap penulis, terutama para pemula. Ada caranya bagaimana mengatasi hambatan menulis ini. Hal ini akan dilatihkan kepada para peserta sehingga untuk selanjutnya, hambatan ini dengan mudah dapat teratasi.

  1. Teknik Menulis Berita & Press Release

Tidak semua peristiwa layak diberitakan. Tidak pula semua hal harus disampaikan. Ada kriteria jurnalistik yang perlu dikuasai, sehingga naskah berita yang dihasilkan memang benar-benar bernilai tinggi.

  1. Teknik Menulis Artikel Populer

Menulis artikel tidak sama dengan menulis berita ataupun features. Dalam sesi ini peserta akan dilatihkan bagaimana menggarap sebuah artikel popular yang menarik, dengan bahasa yang mudah dipahami.

  1. Teknik Menulis Feature & Laporan

Apa bedanya menulis berita dengan menulis feature? Bagaimana mendapatkan sumber bahan penulisan feature? Bagaimana melakukan liputan dan wawancara, dan menuangkannya menjadi sebuah naskah feature yang enak dibaca? Topik-topik inilah yang akan dipelajari dalam sesi pelatihan ini.

  1. Teknik Menyunting & Meramu Naskah

Setelah draft naskah jurnalistik dihasilkan, atau ada naskah kontributor yang masuk, maka pada umumnya naskah tersebut perlu direvisi dan bahkan bisa jadi harus dikemas ulang. Bagaimana mengubah naskah yang tadinya “biasa-biasa saja” menjadi naskah yang “luar biasa” … inilah latihan yang akan kita ikuti pada pelatihan jurnalistik ini.

 

SOP Perlindungan Wartawan

S0P Perlindungan Wartawan

Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.

 

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.

Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

 

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa guna memenuhi hak publik memperoleh informasi;
  2. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  3. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat
  4. Dalam menjalankan tugasnya wartawan dibekali surat penugasan, peralatan, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers.
  5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan dibekali dengan alamat keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh
  6. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hukum
  7. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  8. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *