Polsek Tangerang Berhasil Meringkus Pemuda Yang Membawa Sabu Seberat 99.22 Gram

Sebarkan Berita
Tangerang – Focusflash.id – Pemuda berinisial AF (22) di tangkap polisi karna diduga memiliki narkotika jenis sabu, AF di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui bahwa adanya transaksi narkoba di wilayah Rawa Rengas Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Merto Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Abdul Karim menjelaskan saat menggelar konfrensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Aula Mapolres, Jum’at (26/7/2019) siang
.“Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tangerang, dipimpin IPTU Prapto Lasono, terduga pelaku diamankan di Kampung Tukang Kajang, RT 03 RW 02, Kelurahan Rawa Rengas, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Pada Minggu, 14 Juli lalu,”jelas Abdul Karim.
Diketahui AF (22) adalah warga Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pada saat penangkapan Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 99,22 gram, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio, 1 unit hanphone Merk oppo.
“Dari informasi yang didapat anggota langsung menuju lokasi dan melakukan observasi wilayah,” ujarnya
Tambah Abdul Karim , kronologi penangkapan saat tiba dilokasi didapati salah seorang pemuda yang sama ciri-cirinya dengan laporan maysarakat dengan gelagat mencurigakan. Tak ingin kehilangan jejak target polisi langsung menghampiri pemuda itu dan melakukan pemeriksaan.
“Pelaku langsung digeledah dan benar pada diri pelaku ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang kita duga narkotika jenis sabu seberat 99,22 gram, yang disimpan dalam celana depan pelaku,” tambahnya
Af mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR yang pada saat ini dalam pengejaran. Tersangka AF kini mendekam di Mapolsek Tangerang guna pengusutan lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda 10 Milyar Rupiah.

Editor :Zecky Van Deplo 

Wartawan : Ari Anggara/Aray

red-focusflash

dukung informasi ter-update