Dr.Bernard dan T.Raziman Yahya Aktifis DPP.RI  GAKORPAN & INVESTIGASI LPRI :”SOROTI PANGGILAN SATRESKRIM POLRES ACEH SELATAN Terhadap sdr.Trisno & Jumra  DAN SURATI KAPOLRI “

Sebarkan Berita

Jakarta.20/08/23 Dr.Bernard dan T Raziman Yahya Aktifis DPP.RI GAKORPAN FAST RESPON LBH NUSANTARA. PRESISI POLRI  & INVESTIGASI LPRI :” Soroti Panggilan Satreskrim Polres Aceh Selatan tanggal 18/08/2023 terhadap sdr.Trisno dan Jumra dan Surati Kapolri. koordinator aktifis Demo Tolak Tambang ” Dengan Pemangilan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan dua orang warga Menggamat Kluet Tengah berdasar kan aduan itu dengan Perbuatan yang tidak menyenangkan sangat tidak tepat dan tidak bisa di peroses hukum karna delik hukum nya ngk ada di kata kan Aktivis Gakorpan Dpp, Legiun Peteran RI . Dr. Bernard dan T. Raziman Yahya. Investigasi.

 

LPRI. Dpp, saat di minta keterangan oleh awak media  Minggu 20/08/2023. Aktivis yg tersebut di atas menyatakan dan mentelaahi Surat panggilan dari Satreskrim Polres Aceh Selatan sangat jelas disebutkan bahwa pemangilan itu didasarkan pengaduan atas dugaan pidana perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana yang di tuangkan dalam pasal 335 ayat 1ke 1dalam undang – undang Hukum pidana (KUHP) padahal itu semua Perbuatan tidak menyenangkan” dalam pasal 335 ayat 1 yang 1 itu sudah dihapus oleh MK melalui keputusan No. 1/PUU – XI/2013 karna telah menimbulkan ketidak pastian hukum, ketidakadilan sehingga bertentangan dengan UUD 1945. “Dan sudah di hapus, dinyatakan sangat bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK otimatis tidak bisa lagi dasar hukum bagi penyidik untuk mempidanakan seseorang dengan dasar pengaduan dugaan tindak pidana perbuatan tidaj menyenang kan, dikarnakan dasar hukumnya sudah tidak ada lagi di ungkap kan Aktivis Gakorpan (Gerakan Anti Krupsi dan Penyelamatan Aset Negara) Dr. Bernard Seagian. SH dan T. Raziman Yahya. Investigasi. LPRI, Putra Mega. Kluet Tengah di Jakarta.

 

“Mereka berdua merasa ada kejanggalan serta keanehan terhadap dirinya sosok aktifis Tolak Tambang warga kecamatan Kluet Tengah .mereka mengirim surat terbuka kepada Bapak Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta dan Tembusan nya  Kapolda Aceh. Kedua warga tersebut masing masing Sutrisno & Jumra adina mengirim surat terbuka  tentang keanehan pihak Satreskrim Polres Aceh Selatan yang begitu percayanya dan cepat menerima laporan dari sdri.Hj. Latifah.Hanum pada 18/08/2023.dan segera menindak lanjuti Laporannya atas “Persangkaan Perbuatan Tidak menyenangkan ” dalam hal ini keduanya melampirkan  sedikitnya 11 exemplar bukti bukti dan Keterangan yang mendasari mereka berdua meminta “Perlindungan Hukum ” Dan mereka juga berhak mendapatkan Perlindungan Hukum atas apa yang di dalil kan dalam.tuntutan Penutupan Tambang ” PT.BMU.”

 

Yang disayangkan mereka terkejut menerima surat Panggilan  dari Satreskrim Polres Aceh Selatan .No.B/50/Vlll/Res .1.24/2023.tanggal 18 Agustus 2023.dutujukan kepada keduanya dengan nomor Panggilan B/49/VIII/Res.1.24/2023 tanggal 18/08/2023. Pengaduan Hj.Latifah Hanum,berkaitan dengan dugaan tindak pidana  “perbuatan Tidak menyenangkan “. Bahwa keduanya menjelaskan didaerah kecamatan Kluet tengah ( Menggamat) kab Aceh Selatan .dia menjelaskan sebenarnya sudah lama beroperasi Tambang Emas PT BMU

(Beri Mineral Utama),padahal.” IUP OP Galiansi Biji Besi” Koq ada kolam “Perendaman EMAS”,bahkan Dinas ESDM Pemerintah Aceh sekitar bulan April.2023 memberikan Surat Peringatan tertulis kepada PT.BMU. Beritanya pada kunjungan  Tim Terpadu dari Provinsi Aceh ke Lokasi  Tambang 25/07/2023. Pada Acara Rapat tersebut telah menyepakati bersama seluruh elemen dan Tokoh – tokoh masyarakat dan Pemuda yang hadir untuk menghentikan serta menutup Operasional Tambang PT.BMU  yang nyata nyata telah merusak ekosistem lingkungan hidup dengan surat terlampir. Bukti pemberitaan  Viral di Media bahwa Pemerintah & Dinas ESDM telah membekukan Operasionalisasi PT.Beri Mineral Utama ,Namun kenyataannya sampai tanggal 17 Agustus 2023.PT  BMU “TETAP MEMBANDEL” Beroperasi menambang Emas.sehingga terjadilah “DEMO MASYARAKAT “.Kekantor Kecamatan Kluet Tengah Kab Aceh Selatan.

 

Kami merasa aneh jika Satreskrim Polres Aceh Selatan begitu cepat percaya menerima Laporan dari Hj.Latifah Hanum dari pihak PT.BMU “Ada apa dibalik ini semua ???.Hemat kami seyogyanya Pihak Polres Aceh Selatan menyelidiki Dugaan *”PRAKTEK TAMBANG ILEGAL PT BMU menurut keterangan berbagai pihak Surat ijinnya GALIAN C BIJIH BESI “.akan tetapi PT.BMU menambang Emas .kata keduanya didalam.Realese surat Terbuka kepada Yth: KAPOLRI Jend Pol Listyo Sigit Prabowo . Menurut Keterangan  informasi berita  media – media yang beredar luas hampir 90%  lahan tambang PT.BMU Berada dalam kawasan ekosistem LEUSER.(Hutan Lindung Paru paru Dunia ).Terima kasih kepada Bapak KAPOLRI atas “Permohonan Surat Terbuka Perlindungan Hukum sdr.Trisno dan Jumra adina”.SALAM PANCASILA HUT 78 TAHUN PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA “GAKORPAN FRN PRESISI POLRI (Dr.Bernard dan T Raziman  Yahya Investigasi. LPRI.)”

red-focusflash

dukung informasi ter-update