Pembongkaran Trotoar dan drainase Tanpa Izin, Perbuatan Pidana

Sebarkan Berita

Tangerang, Focusflash.id – Pembonkaran trotoar dan drainase penggalian penanaman kabel bawah tanah di sepanjang jalan KH Hasim As’hari kelurahan pondok pucung kecamatan karang tengeh kota tangerang, yg di lakukan sepihak oleh PT KURNIA INDAH CAHAYA di duga tidak ada ajin dari pihak terkait.

 

Awak media sudah berulang kali mengirim pemberitaan kepihak PUPR tentang beberapa lokasi  pembongkaran trotoar yang tidak ijin tidak pernah ada tanggapan atau tindakan dari pihak pupr, satpol pp dan juga kecamatan yang punya wilayah.

 

Satuan polisi pamong praja (Satpol pp ) memiliki kedudukan dan fungsi sebagai perangkat pemerintah yang cukup penting  menegakan perda sesuau pasal 255 ayat (1) dan undang undang nomor 23 tahun  2014 tidak bisa di jalankan, jangan jangan ikut ikutan mengkangkangi perda ??

 

Bapak wali kota tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha nakal yang ada di kota tangerang, terlebih buat bawahanya satpol pp yang tidak  berfungsi menjalankan  tugas  penertipan perda/perwal hanya tajam ke pedagang kaki lima, tumpul bagi orang berduit  dan mengabaikan pemberitaan di media.

 

Dikatakan Guntur selaku ketua DPD LSM GARUDA NASIONAL Trotoar dan drainase merupakan fasilitas perlengkapan jalan yang diperuntukkan untuk memberikan rasa aman, dan nyaman bagi para pejalan kaki. Trotoar   dan drainase sebagai jalur pejalan kaki pada

umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki.

 

Menurut Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), bahwa Trotoar dan drainase sebagai perlengkapan jalan berada pada wilayah tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang jalan ( pasal 7 ayat 2 huruf a ), “jelasnya.

 

Pembangunan jalan  termasuk trotoar dan drainase dipastikan sudah melalui suatu kajian dan design yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman sehingga pembangunan trotoar dan drainase tidak boleh dilaksanakan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki dan kewenangan dan tanggung jawab dibidangnya,

apalagi hanya mengikuti selera semata dengan tujuan – tujuan tertentu,”ucap Guntur ke awak media

 

Kejadian pembongkaran trotoar  dan drainase juga galian  di wilayah kota tangerang dan perubahan trotoar dan drainase  di jalan KH HASYM AS’ARI kelurahan PONDOK PUCUNG kecamatan. KARANG TENGAH  yang dilaksanakan secara sepihak PT kurnia indah cahaya. bekas galian tanahnya sebagian di buang ke gorang2 drainase yang  akan mengakibatkan penyumbatan jalanya air,

Pembongkaran trotoat dan drainase Tanpa izin kepada Instansi yang berwenang tidak dibenarkan dalam peraturan Perundang – undangan atau dengan istilah lain merupakan perbuatan melawan hukum,”tegasnya.

 

Dikatakan Guntur kepada awak media melalui pesan singkatnya, untuk mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, menurut hemat saya perlu dilakukan proses penegakan hukum secara tuntas dan benar.

 

Aturan Pidana yang mengatur tentang pengerusakan fasiltas umum dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan saya kira sudah diatur baik dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana maupun dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) yang mengatur tentang trotoar jalan, antara lain :

Pasal 25 ayat ( 1 ) huruf g : setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa : fasilitas untuk Sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

 

Pasal 28 ayat ( 2 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Pasal 45 ayat ( 1 ) huruf a :

Fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan meliputi :

Trotoar.

Ketentuan Pidana dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, diatur dalam pasal 274 ayat ( 2 ), dipidana dengan pidana penjara bypaling lama 1 ( satu ) tahun atau denda Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah), “

 

ROSITA dan TiM

red-focusflash

dukung informasi ter-update