Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Tangerang Cacat Hukum
Tangerang Kabupaten. Focusflash.id– Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Wanakerta kecamatan Sindang Jaya Banten bulan Juli mendatang, dan dengan mendaftarnya kepala desa (Incumbent) Haji SURYANA dalam kandidat calon kades periode selanjutnya maka otomatis harus ada PLT sebelum di Lantik PJ untuk menggantikan Posisi kepala desa yang non aktif. Sabtu 22 Mei 2021
Menurut aturan dan undang-undang kekosongan posisi kepala desa harus dilaporkan oleh Badan Permusyaratan Desa ke Bupati/Walikota melalui Camat wilayah setempat, agar pengangkatan PLT harus dilakukan sebelum diangkatnya PJ yang mengacu pada UU NO 6 THN 2014 PASAL (45) .dan setelah 20 hari kedudukan PLT harus diganti dengan PJ yang sudah dilantik berdasarkan UU NO 6 THN 2014 pasal (47) dan PP NO 43 THN 2014 PASAL (55).
Mengacu pada peraturan Menteri dalam Negri (PERMENDAGRI) NO 66 THN 2017 tentang perubahan atas PERMENDAGRI NO 82 THN 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang di undangkan dijakarta pada 5 September 2017 dalam berita negara Republik Indonesia NO 1222,2017 dengan judul kemendagri Pengangkatan dan Pemberhentian Kades diantaranya adalah : a).pasal (1) b). pada pasal (4) dan pasal (5) di sisipkan 2 pasal yaitu pasal (4A) dan pasal (4B) c).diantara pasal (6) dan pasal (7) disisipkan 1 pasal yaitu pasal (6A) d).,ayat 2 huruf (b) dan huruf (g) pasal 8 diubah dan e).pasal (12) bahwa yang menduduki posisi sebagai PEJABAT ( PJ) kepala desa harus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan wilayah setempat.
Tapi keputusan Menteri dalam Negri terseut tidak berlaku di Desa Wanakerta, dimana Camat Sindang Jaya H.ABUDIN,S,IP,MM langsung mengangkat DHARMA PRIYATNA jadi Pejabat (PJ), yang seharusnya jadi PLT karena sebelumnya menduduki posisi SEKDES di Desa wanakerta yang notabene bukan PNS atau ASN.tapi bisa jadi PJ menggantikan posisi kepala desa non aktif.
Menurut penuturan salah seorang warga inisial (J) di desa Wanakerta yang enggan disebut namanya kepada Reporter Suararepublik News menjelaskan dalam rangka pengangkatan PJ di desa Wanakerta syarat dengan KKN karena tidak sesuai dengan Mekanisme dan tidak mengacu pada UU no 6 THN 2014 tentang Desa, PP no 43 THN 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU no 6 THN 2014 dan PERMENDAGRI no 82 THN 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.ungkapnya
Dalam kesempatan yang berbeda,Reporter Suararepublik news juga telah mengkonfirmasi tentang hal pengangkatan pejabat (PJ) DHRMA PRIYATNA di desa wanakerta ini kepada Camat Sindang Jaya H.ABUDIN,S,IP,MM melalui sambungan WhatsApp dan H.ABUDIN menjawa pengangkatan PJ berdasarkan peraturan bupati ( PERBUP) NO 16 THN 2021 yang Notabene tidak menjelaskan kapan dirampungkan peraturan Bupati ( PERBUP) tersebut dan tertuang di Pasal berapa tentang pengangkatan Pejabat (PJ) Kapala desa diwilayah hukum pemerintahannya.
Lebih lanjut awak Media Suararepublik News juga sudah dua hari berturut-turut hari rabu dan Kamis, 19 dan 20 Mei 2021 mendatangi kantor Bupati,ingin penjelasan yang akurat dan konkrit dari Sekretaris Daerah (SEKDA) beserta Kantor DPMD sebagai panitia pelaksana PILKADES Kabupaten Tangerang guna mengklarifikasi tentang Peraturan Bupati (PERBUP) yang menjadi senjata Camat Sindang Jaya H.ABUDIN.S,IP,MM dalam pengangkatan DHARMA PRIYATNA sebagai PJ didesa Wanakerta, tapi oknum-oknum pegawai dikantor Bupati diantaranya SEKDA berikut Staf khususnya selalu menghindar bahkan justru memimpong awak media ke kantor Dinas Pemberdayaan Masarakyat dan Desa (DPMD) dan begitu juga sebaliknya,
Ada permainan apa dengan oknum-oknum pegawai kantor Bupati dan Panitia Pelaksana Pilkades kabupaten Tangerang ini? sebagai Pejabat Publik harusnya terbuka untuk memberikan informasi kepada khalayak umum.
Harapan dari semua Masarakyat perlu perhatian khusus dari Pemerintah pusat untuk membenahi instansi-instansi yang alergi untuk memberikan informasi yang sangat dibutuhkan oleh Rakyat.