Di Cikupa-Tangerang PPKM Tidak Maksimal, Pemilik Hiburan Sebut Sudah Ada Izin.”

Sebarkan Berita

Tangerang,Focusflash.id-Pembatasan PPKM Darurat di Cikupa kabupaten Tangerang provinsi Banten sepertinya tidak efektif. Setelah di berlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, di intruksikan langsung oleh presiden RI guna menekan lonjakan kasus COVID-19. Jumat 09-7-2021

Aturan dari Mentri dalam negri jelas dituangkan dalam pasal 212 dan 218 KUHP, masyarakat yang dengan sengaja menimbulkan kerumunan yang dapat memicu klaster baru Covid-19 akan terjerat dengan hukum.

Selain itu, Tito Karnavian juga menegaskan,” Pasal 14 UU tentang wabah penyakit menular sebagai sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, akan terancam pidana penjara satu tahun dan atau denda maksimal 100 juta siap siap menanti.

Ironis nya PPKM Darurat di wilayah kabupaten Tangerang tidak berjalan maksimal, sebab warung Remang remang dan juga karaoke yang sampai pukul 12 malam masih buka, yang beralamat di kawasan industri, kampung Bunder Kelurahan Bunder Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten.

Pemilik Karaoke saat di konfirmasi mengatakan, kalau pihak nya sudah mendapatkan ijin dari wilayah dan sudah kordinasi. “Kami sudah dapat ijin dan kordinasi ke wilayah, terutama kelurahan Bunder dan kecamatan Cikupa, serta Satpol PP,” jelasnya.

Tidak dibenarkan oleh pihak pol PP kecamatan Cikupa, saat dikonfirmasi. Suwandi Menjelaskan,” kalau pihak nya tidak pernah menerima kordinasi dengan pemilik usaha karaoke tersebut. “Yang saya tau kayanya belum pernah ada datang ke kecamatan Cikupa untuk ijin apalagi mereka mengatakan sudah kordinasi ke Kecamatan Cikupa. Tidak ada kordinasi apa-apa dan saya juga membantah kordinasi bentuk apa ke kita,” tegas Suwandi.

Sangat disayangkan saat di konfirmasi ke pihak kelurahan hingga berita di muat belum ada penjelasan yang di dapat oleh awak media. sampaikan pihak Kelurahan Bunder, padahal berdering handphone yang digunakan Kisamudin aktif.

Menanggapi tentang pelanggaran PPKM darurat tersebut, Ketua LSM LIPANHAM(Lembaga independent penyelamat aset negara dan Hak Asasi Manusia) sangat menyesalkan keadaan itu. Bang Joy, yang akrab disapa berpendapat,” kalau ada unsur kesengajaan Satgas Covid 19 di tingkat Kelurahan dan Kecamatan tidak tegas dan pilih kasih.

“Jangan karena warung remang-remang dan karoke ini punya Oknum TNI, tidak di tindak dan dibiarkan begitu saja, yang jelas sudah termasuk PEKAT( Penyakit masyarakat )apalagi saat ini Wabah Covid 19 masih tinggi di Kab.Tangerang, terlebih PPKM Darurat sudah berjalan sesuai instruksi presiden. Saya berharap ke pemerintah jangan tajam ke bawah tumpul ke atas, tetap maju dan tegakan Peraturan, sebab aturan disahkan bukan untuk di Langgar,” kata Joy.(09/07/2021)

Dari keluhan warga sekitar mengkuatirkan tempat hiburan malam tersebut berada dilingkungan nya. “Ya pak,saya tidak kepengen hal hal yang kaya gitu, merusak lingkungan dan generasi dengan ada nya tempat tempat yang ga jelas, kasian anak anak kita, lirih nya, dan meminta agar jati dirinya tidak di sebutkan.(team-7 )

red-focusflash

dukung informasi ter-update