Awak Media online Membuat Laporan Ke Polres Metro Tangerang

Sebarkan Berita

Suararepublik.news – Adanya dugaan intimidasi yang dialami awak media  pada saat menjalankan  tugas peliputan dan konfirmasi dari hasil temuanya di lapangan menjadi berbuntut panjang.

 

Sesuai keterangan si pelapor inisial AM media oaseindonesianews.com, Ia melaporkan atas kejadian yang ia alami bersama rekan-rekannya di lapangan untuk melakukan peliputan dan konfirmasi terkait proyek pekerjaan jalan yang berada di lokasi jl. Pembangunan 3 Kel, Karang Anyar, Kec Neglasari Kota Tangerang beberapa hari yang lalu yang diduga adanya penyimpangan

 

Ia mengatakan, ” pada saat kami dengan rekan-rekan mendatangi lokasi dan bertemu dengan pengawas dari Dinas, Tiba-tiba saya bersama rekan-rekannya dituduh menaikkan pemberitaan proyek tersebut tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

 

Saya membatah karena saya dengan rekan-rekan tidak pernah merasa menaikkan berita sebelum konfirmasi, tidak lama berselang tiba-tiba seseorang dengan nada tinggi yang diduga mengaku-ngaku dari salah satu organisasi Ormas mengeluarkan bahasa yang kurang pantas, dari situ lah saya bersama rekan-rekan membuat laporan ke kepolisian” Ucapnya

 

Bukti yang di berikan si pelapor berupa surat keterangan laporan  Nomor ;

TBL/B/412/2021/PMJ/Restro Tangerang Kota pada tanggal 22 April 2021

 

Ia berharap dari hasil yang di laporkannya, polisi dapat bekerja secara profesional dalam melakukan pengembangan dari bukti-bukti dan keterangan para saksi yang di sampaikan kepada pihak penyidik kepolisian.

 

Agar di kemudian hari tidak ada lagi yang menghalang-halangi tugas pers dalam melakukan tugasnya untuk memberikan informasi pemberitaan kepada publik, karena jelas telah diatur dalam UU RI TENTANG  PERS NOMOR 40 BAB III PASAL 8 TAHUN 1999 : Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum dan UU RI TENTANG PERS NOMOR 40 BAB VIII PASAL 18 AYAT 1 TAHUN 1999: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). ( FF )

 

red-focusflash

dukung informasi ter-update