MERASA AKRAB DENGAN KASATPOL PP, PEMILIK BANGUNAN CUEK MEMBANGUN TANPA ADA IMB.

Sebarkan Berita

Focusflash, Kota Tangerang -Kian menjamurnya proyek pembangunan di Kota Tangerang yang diduga tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terus menuai kritik dari masyarakat umum, terutama dari Ketua DPD Provinsi Banten Asosiasi Kabar Online lndonesia (Akrindo), Franky S.Manuputty.

“Meskipun belum mengantongi IMB maupun PBG, tetapi progres pembangunan rumah tempat tinggal yang cukup besar itu terus berjalan dengan lancar. Persoalan ini karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor pengawasan sehingga lemah di mata masyarakat, “ujar Franky geram.

Persoalan tersebut menurut Franky agar pihak Satpol PP Kota Tangerang cepat tanggap dalam merespon aduan masyarakat dan Kasatpol PP serta jajarannya harus menertibkan bangunan- bangunan yang tak berizin, bukan malah ada pembiaran atau merasa tidak enak dikarenakan kenal dengan pemilik bangunan.

Contohnya, salah satu bangunan rumah tempat tinggal yang berada di Jalan Sukamanah Jaya, Rt 003, Rw 015, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, milik Lukman Hakim serta adiknya Rahmat, sampai berita ini di naikan belum memiliki IMB/PBG dan baru proses kepengurusan, sementara proyek bangunan sudah mau 2 lantai.

“Maaf bang, kiranya ada apa ya?, ada masalah apa dengan bangunan saya, abang- abang ini dari mana ya, kalau abang dari media lantas korelasinya apa dengan bangunan. Saya juga banyak kenal dengan wartawan dan saya tanya apakah ada korelasinya wartawan dengan bangunan, jawab mereka ga ada. Dan Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi akrab dengan saya kebetulan tetangga saya, dia tidak mempermasalahkan saya sedang membangun. Silahkan tanya ke dia, “papar Rahmat, salah satu pemilik bangunan tersebut kepada awak media, sabtu,3/9/22.

Dilain waktu dan tempat, awak media mencoba menghubungi Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi via telpon whatsAPP mengatakan, “enak aja saya mengetahui dan saya akrab ma mereka, itu mah mengada ngada. Jangan jual – jual nama saya lah. Nanti saya suruh cek staf saya bagian Gakunda untuk ke lokasi, “pungkas Wawan, senin 5/9/32.

Progres pembangunan proyek rumah tempat tinggal yang disinyalir 2 lantai itu hingga berita ini di rangkum untuk dinaikan, belum juga ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas DPMPTSP Kota Tangerang.Kontestasi seperti itu, pihak terkait yakni Satpol PP Kota Tangerang khususnya Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) seperti main-main dengan peraturan dan hukum, andai mengetahui tetapi tidak menindak.

Sangat ironi sekali petugas dan menegakan Perda malah tidak kooperatif dan lari dari koridornya sebagai “last execution” penegakan Perda di Kota Tangerang.

Nah lohhhh..ada apakah gerangan??.Apakah sudah terjalin hubungan HARMONIS NAN MESRA antara pemilik bangunan dengan pihak Satpol PP Kota Tangerang.

Menurut Syamsul Bahri, selaku Penggiat Pembangunan dan Pertanahan se Tangerang Raya saat ditemui di kediamannya di bilangan Kota Sutera turut angkat bicara dalam prihal bangunan tidak berizin.

“Bila memang terbukti ada oknum Satpol PP Kota Tangerang yang mengetahui bangunan yang tidak berizin itu tetapi tidak melakukan penindakan bisa di duga Satpol PP “mandul” dan tak berdaya. kontestasi proses pembangunan rumah tempat tinggal yang besar itu harus ditindak tegas, “urainya.

“Menurut saya itu akan merugikan para pihak, yakni pihak Administrasi untuk PAD Daerah serta merugikan suatu rumusan Perda Kota Tangerang antara lain :
-Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
-Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung pasal 74 ayat 2 yang menyebutkan, pelaksanaan kontruksi bangunan gedung dimulai setelah saat pemilik bangunan gedung memperoleh IMB dan dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disahkan, “tutupnya.

H.Arief R. Wismansyah, selaku Walikota Tangerang dan orang nomor satu diwilayah Kota Tangerang harus menindak tegas secara Administrasi dan pemecatan buat anak buahnya serta pihak- pihak terkait yang terlibat dalam kumparan proyek bangunan tersebut. Sebab dalam ini ada kecemburuan sosial di masyarakat sebab ada bangunannya disegel walau tidak besar, tetapi bangunan yang belum memiliki IMB dan yang merasa dekat dan akrab dengan Kasatpol PP Kota Tangerang tidak di segel.

( Tim )

red-focusflash

dukung informasi ter-update