SPBU 3415603 Diduga Lakukan Pejualan  Solar Bersubsidi ke Industri

Sebarkan Berita

focusflash.id, Serang – Diduga SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) diwilayah Serang, Banten melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.

 

Pantauan awak media, diduga ada oknum s petugas SPBU 3415603  berlokasi di Jalan Raya Serang No.56, Sumur Bandung, Banten melakukan penjualan kepada pembeli dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan muatan sebanyak 4 ton.

 

Disampaikan Ketua AKRINDO (Assosiasi Kabar Online Indonesia) DPD Banten, Franky S Manuputty menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat dan hasil investigasi di lapangan  SPBU 3415603 diduga menjual BBM bersubsidi jenis solar kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi.

 

“Pada Rabu malam, 23 Februari 2022, sekitar pukul 01.30 WIB, SPBU 3415603 kedapatan menjual BBM bersubsidi jenis solar kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan muatan 4 ton,” ujar Franky dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Selasa (8/3/2022).

 

Franky menjelaskan, modus mereka adalah dengan cara mengisi BBM berpindah tempat dari satu SPBU ke SPBU lainnya.

 

“Setelah mengisi BBM disalah satu SPBU mereka kemudian berpindah tempat ke SPBU lainnya. Dan itu dilakukan berkali kali hingga akhirnya tangki yang sudah dimodifikasi itu penuh dengan muatan solar sebanyak 4 ton,” terangnya.

 

“Ada dugaan mereka (SPBU-red) sudah bekerja sama dengan mafia BBM. Dan dari pengakuan sopir mereka nantinya akan mengumpulkan semua BBM disuatu tempat atas perintah Bos Indra,” tambahnya.

 

Sementara itu Manager SPBU 3415603, Jefri saat dikonfirmasi awak media melalui Staff dan Pengawas membantah adanya penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.

 

“Kami menjual BBM sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar M. Fadli selalu Pengawas SPBU 3415603 kepada awak media, Rabu siang (9/3/2022).

 

Kemudian Dewi selaku admin/Staff SPBU 3415603 mengatakan, seperti disampaikan Jefri kepada dirinya bahwa apabila memang kedapatan operatornya menjual BBM bersubsidi silahkan dilaporkan dan diproses hukum.

 

“Jadi dalam hal ini jika ada kedapatan operator melakukan penyelewengan maka silahkan oknum tersebut dilaporkan dan SPBU tidak bertanggungjawab,” ucapnya.

 

Seperti diketahui, padahal PT. Pertamina (Persero) telah memberikan Sanksi kepada SPBU yang ketahuan melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM. Pelanggaran yang dilakukan yakni dalam hal penyaluran BBM jenis solar yang tidak sesuai regulasi yakni Pepres 191/2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pelanggaran yang di temukan ialah:

 

  1. Pengisian Solar bersubsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi.

 

  1. Pengisian kendaraan Modifikasi.

 

  1. Penyelewengan pencatatan adminitrasi dan,

 

  1. Melayani pengisian atau transaksi diatas 200 liter dan atas kecurangan yang di lakukan oleh SPBU tersebut Pertamina akan menjatuhkan sanksi berupa penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU tersebut.

 

Oleh karena itu, Ketua AKRINDO (Assosiasi Kabar Online Indonesia) DPD Banten, Franky S Manuputty meminta dan menghimbau kepada seluruh masyarakat di Serang, Banten, apabila melihat dan mendapatkan informasi ada indikasi penyelewengan penyaluran solar bersubsidi agar segera melaporkan langsung kepada aparat yang berwenang atau kepada Pertamina Call Center (PCC)135.

 

(Red)

Tag: SPBU, Solar subsidi, Pertamina

red-focusflash

dukung informasi ter-update