Ada Apa Dengan Majelis Hakim ?

Sebarkan Berita

Tangerang  Focus flash.id – Sidang perkara atas nama Arga septian Efendi Bin almarhum Andi Akbar  di sidangkan pada senin tanggal 4-12-2023 di Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucky Rambot dibantu dua anggotanya .

 

Terdakwa dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan .

 

Namun yang menyita perhatian awak media  sehari- hari meliput di Pengadilan Negeri Tangerang bukanlah tentang  pasalnya tapi  lebih dari itu tentang PENANGHUHAN PENAHANAN TERDAKWA .

Dimana sebelumnya , sejak dari penyidik kepolisian hingga di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan   terdakwa sudah di tahan namun setelah sampai di Pengadilan Negeri Tangerang Ketua Majelis Hakim Lucky rambot mengeluarkan PENANGGUHAN PENAHANAN terhadap terdakwa  alias tahanan kota .

 

Bahwa Terdakwa A. ARGA SEPTIAN EFFENDI bin (alm) ANDI AKBAR, pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021 bertempat di The Breeze yang beralamat di Green Office Park, BSD City, Jl. BSD Grand Boulevard, Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa awalnya Saksi FERI FIRMANSYAH, S.T Bin SAEFUDIN yaitu Direktur PT. Pratama Karya Prima Konstruksi sedang mencari IUP (Izin Usaha Pertambangan) di daerah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, adapun IUP tersebut untuk kegiatan pertambangan, lalu Saksi FERI memerintahkan Saksi FAIZAL ALFAIRIZHI, S.T bin (alm) ACHMAD H. Z. selaku karyawan PT. Pratama Karya Prima Konstruksi untuk mencari IUP (Izin Usaha Pertambangan) tersebut, kemudian saksi FERI diinformasikan oleh Saksi FAIZAL bahwa ada lokasi pertambangan yakni di daerah Kabupaten Morewali, Provinsi Sulawesi Tengah, setelah itu saksi FERI memerintahkan Saksi FAIZAL untuk mengecek lokasi pertambangan yang dimaksud, setelah dilakukan pengecekan di lokasi tersebut bahwa lokasi tersebut berpotensi namun terkait tentang perizinannya informasi dari Saksi FAIZAL yang didapat dari Saksi DAHLAN Als ELANG Bin RUSDIN bahwa untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas lahan tersebut masih di bawah naungan PT. GRIYA MAR

 

Setelah mendengar keterangan 3 orang saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum  , Ketua Majelis Hakim menutup persidangan dan kembali di lanjutkan 1 minggu kemudian (Tio )

red-focusflash

dukung informasi ter-update