Penerima Sabu Seberat 42 Kg di Vonis 12 Tahun

Sebarkan Berita

Tangerang focus flash.id – Terdakwa Andriansyah yang di tuntut selama 18 tahun oleh  Jaksa Penuntut Umum Dedy dari Kejari kabupaten Tangerang    hari Selasa tanggal 13-3-2023 . Terdakwa terbukti bersalah  melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 KUHP undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .

 

Majelis Hakim Fhatul Mujib dari Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa selama 12 tahun di kurangi  selama terdakwa di tahan .

 

Barang bukti uang sebesar Rp 360 juta di rampas untuk Negara .

Terdakwa dibebankan membayar perkara sebesar Rp 2000 .

 

Pada bulan Januari tahun 2023 bapak terdakwa , Budi Juliansyah di tuntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum Citra dari Kejari kabupaten Tangerang namun di vonis Majelis Hakim Arif Budi cahyono seumur hidup di PN Tangerang .

 

Terdakwa Andriansyah di tangkap di rumahnya berdasarkan pengembangan dari penangkapan bapak nya yang terlebih dahulu

 

Berdasarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum   yaitu Hutagalung dan Samosir aparat kepolisian dari polres kabupaten Tangerang .

 

Terdakwa Andriansyah dan bapak nya Budi Yuliansyah ( terpidana) pernah bersama sama menemui Suham( DPO) pemberi narkoba .

Terdakwa mengetahui dengan jelas bahwa barang yang ia terima seberat 42 kg ( 42000 gram ) terbungkus dengan rapi dari suham diantar pakai mobil   Fortuner .

 

Tio

red-focusflash

dukung informasi ter-update