Marak Di Wilayah Hukum METRO Tangerang, Pengisian BBM Bio Solar Secara Ilegal, Polres Metro Tangerang.

Sebarkan Berita

Tangerang, Focusflash.id -Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar secara ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wilayah Tangerang ,marak yang diduga dilakukan oleh para pengusaha pemain solar ilegal dan bekerja sama di setiap (SPBU) di Tangerang Raya .

 

“Salah satunya, SPBU dengan kode seri 34-151-15.  diduga menyuplai mafia solar ilegal,  berada di jalan Dr Sitanala wilayah Kecamatan Neglasari, Tangerang, (06/12/23) pukul 17:57 .

 

 

Saat kepergok oleh tim awak media empat kendaraan mobil box yang sudah di modifikasi sedang mengisi Bio Solar namun SPBU tersebut, kemudian awak media mengambil gambar kegiatan ilegal tersebut.

 

Terkait adanya pengisian BBM solar subsidi yang dilakukan para pemain solar ilegal, mereka sudah melanggar menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah hal tersebut bisa merugikan masyarakat dan Negara.

 

“Ini sudah jelas, pihaknya sudah melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,”.

 

 

Cara pola para pemain solar ilegal, dirinya sudah sangat faham sekali, mereka mengisi dari SPBU dibeli dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri.

 

 

Adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di tengah masyarakat tim awak media menegaskan siapa pun pihak yang melindungi bisnis ilegal sebaiknya diproses hukum.

 

 

Kami meminta aparat penegak hukum Polres Metro tangerang memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta aparat penegak hukum Kapolres Metro tangerang agar menindaklanjuti kordinator pemain Mafia BBM Solar ilegal inisial J, M.di Tangerang.

 

 

“Lalu kami meminta kepada aparat penegak Hukum khususnya Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Panglima TNI agar segera menindak lanjuti apabila ada oknum aparat baik itu Polisi maupun TNI yang terlibat dalam hal ini dan kami meminta agar mencopot seluruh oknum anggota Polisi dan anggota oknum TNI yang membekingi mafia BBM Jenis solar secara ilegal tersebut.

 

 

Tim Investigasi Awak Media menduga adanya penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 milyar.

 

Atas perbuatan itu pihak SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan BBM perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

 

Sebelumnya tim awak media yang ada di lapangan, memantau pada salah satu SPBU Jalan Dr Sitanala, Tangerang beberapa jenis Mobil BOX Engkel dan double yang tangkinya sudah didesain modifikasi untuk dapat menampung BBM jenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak, dan mobil tersebut digunakan untuk melangsir minyak solar dari SPBU ke pangkakan penampung ke gudang di mana mobil tanki transpotir sudah disiapkan.

 

Mengisi BBM jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil box yang telah di modifikasi.

 

Mobil engkel yang sudah di modifikadi dipasang kempu dengan muatan kurang lebih 4 ton.

 

BBM subsudi jenis solae yang telah di tampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepabrik industri menggunakan mibol tanki transportir berkapasitas 8 – 16 dan 24 ton. Dengan bisnis solar ilegal bisa meraup untung ratusan juta sampai milyaran rupiah jelas perilaki mafia tersebut sangat merugikan negara.

 

Termasuk jika ada oknum polisi aparat negara, yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal tersebut harus di proses hukum dengan tegas.

 

“Indonesiahariini.com, “Kami meminta usut tuntas pemain BBM ilegal solar, Kapolri, Kapolda Metro Jaya untuk segera turun tangan.

 

Usut dugaan penyalagunaan bahab bakar minyak(BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di tengah masyarakat. Ucap salah seorang awak media.

 

Red/tim i

 

 

red-focusflash

dukung informasi ter-update