Suhartawan Hutapea, SH :  Majelis Hakim Harus Memberikan Putusan Bebas

Sebarkan Berita

Tangerang, Focusflash,  – Sidang ke-4 kasus pengeroyokan dengan terdakwa Alex Muaya dan kawan- kawan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/08/23). Alex Muaya didakwa dengan dakwaan Tunggal, yakni Pasal 170 Ayat 2, dengan nomor perkara 1136/Pid.B/2023/PN Tng.

 

Dalam sidang ke-4 menghadirkan beberapa saksi dari terdakwa Alex Muaya (saksi A de Charge). Dalam BAP tersebut pihak Pelapor/korban mengatakan Alex Muaya beserta kawan- kawan melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat terhadap korban bernama Abrahams Timothus Parlindungan alias Bampi.

 

Kuasa Hukum Alex Muaya, Adv. Suhartawan Hutapea, S.H, yang tergabung dan merupakan salah satu pendiri Law Firm IMS & ASSOCIATES kepada awak media mengatakan, dakwaan JPU merupakan pasal  tunggal yakni pasal 170 ayat 2 yang berbunyi “Barang siapa dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ayat (2) dengan penjara selama- lamanya 9 tahun”.

 

“Jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat, adapun unsur-unsur Pasal 170 KUHP adalah sebagai berikut : 1.Barang siapa; 2. Dengan terang-terangan/secara terbuka; dan, 3. Dengan tenaga bersama/secara bersamasama; 4. Menggunakan/melakukan kekerasan; 5. Terhadap orang/manusia atau barang. bahwa dari keterangan saksi-saksi fakta yang disumpah didalam persidangan dapat dipastikan bahwa baik di TKP 1 dan TKP 2 sama sekali tidak ada pengeroyokan secara bersama- sama yang dilakukan baik terdakwa Alek muaya maupun para terdakwa lainnya, bahwa fakta yang diterangkan oleh para saksi bahwa kejadian di TKP pertama itu baku pukul/satu lawan satu antara terdakwa Rohmat Gunawan alias ompong, disitu terdakwa klien saya Alex Muaya sebagai orang yang melerai (Bukti Video yang di perlihatkan Saksi Novita kepada Majelis hakim dipersidangan). Adapun alex muaya memukul hanya sekali replek karena pada saat dilerai oleh terdakwa alex , korban abraham bampi memukul duluan sehingga terdakwa alex replek melakukan sekali pukul kearah wajah korban abraham alias bampi, “ujar Suhartawan, selasa (22/8/23).

 

Menurutnya, bahwa pada saat perkelahian satu lawan satu di TKP pertama dijelaskan oleh saksi Sevly kondisi korban Abraham alias Bampi hanya terdapat lecet- lecet tidak menyebabkan luka berat terbukti korban Abraham alias Bampi masih bisa berjalan normal dan mengambil serta mengemudi mobil miliknya.

 

“Kalau kita mengacu pada kejadian TKP Kedua jelas faktanya terdakwa Alex muaya  justru sebagai pihak korban yang dengan sengaja di celakakan/ ditabrak mobil oleh korban Abraham alias bampi, saat terdakwa alex muaya sedang berbincang dengan saksi john di pos scuritiy sampai terdakwa Alex Muaya mendapatkan luka yang serius di bagian kaki sebelah kanan yang hampir putus akibat tergilas mobil korban abraham dan mendapatkan perawatan yang serius di RS fatmawati, logika hukumnya, bagaimana Terdakwa bisa melakukan pengeroyokan terhadap Korban Abraham alias Bampi sedangkan Terdakwa Alex Muaya pada saat kejadian di TKP 2 terkapar tidak berdaya dengan luka- luka serius dikakinya, bahkan untuk berjalan saja harus di bopong dua orang dan sampai saat ini terdakwa masih menggunakan kursi roda karena kakinya cacat, ada kemungkinan korban Abraham alias Bampi luka2 karena dikeroyok oleh warga yang ada dilokasi kejadian pasca insiden penabrakan tersebut, yang jelas fakta di TKP 1 maupun TKP 2 terdakwa alex Muaya dan para terdakwa lainnya adalah orang-orang yang tidak bersalah, kita yakini seperti itu, ” ujarnya.

 

Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara aquo obyektif kami yakin seyakin- yakinnya Majelis hakim akan memberikan putusan bebas atau setidak- tidaknya lepas dari dakwaan dan tuntutan karena unsur-unsur pasal  170 ayat (2) tidak terbukti. Karena dari persidangan yang pemeriksaan dari saksi JPU (a Charge) kemudian dari saksi terdakwa (a de Charge),  terdapat fakta tidak ada satu pun yang melihat bahwa klien saya Alex Muaya melakukan pengeroyokan bersama teman-temannya terhadap Korban Abraham alias Bampi, yang ada di TKP Pertama itu hanya  pertengkaran satu lawan satu antara korban Abraham alias Bampi dengan terdakwa Rohmat Gunawan alias ompong, yang diduga dipicu karena provokasi korban Abraham akibat menenggak alkohol bersama rekan2nya.

 

“Mudah-mudahan putusan nanti Majelis Hakim dapat berlaku obyektif menilai dan mempertimbangkan saksi- saksi, bukti- bukti serta pledoi yang telah kami sampaikan dalam persidangan, sehingga memberikan putusan yang seadil- adilnya bagi Terdakwa Alex Muaya dan kawan-kawan, di dalam KUHAP juga dibuka peluang, apabila keragu- raguan muncul dari hakim saat ingin menjatuhkan pidana, sesuai Pasal 191 KUHAP hakim harus memutus terdakwa bebas dari dakwaan. Pasal itu berbunyi, “jika pengadilan berpendapat  (asas in Dubio Pro Reo), “pungkas suhartawan.

 

Septa Aditya Aslam, S.H.,M.H. yang juga merupakan kuasa hukum terdakwa Alex Muaya dan kawan-kawan, mengatakankan, dalam agenda kali ini, Majelis Hakim juga sempat mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum, terkait saksi (a de charge) yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

2 orang diantaranya adalah saksi yang juga pernah memberikan keterangan dalam BAP, dimana kedua saksi tersebut mencabut seluruh keterangannya dalam berkas BAP! Artinya, jika memang keterangan dari kedua saksi tersebut sesuai dengan uraian kronologis dakwaan penuntut umum.

 

“Harusnya saksi tersebut dihadirkan juga oleh penuntut umum, karena dalam perkara pidana beban pembuktian adalah tanggung jawab penuntut umum! Oleh karena menurut kami selaku tim Kuasa Hukum, 2 orang tersebut dapat membuka tabir peristiwa sebenarnya dalam fakta persidangan, maka saksi-saksi tersebut, kami hadirkan sebagai saksi yang meringankan bagi terdakwa, dimana hal tersebut sebagai upaya untuk membuat dakwaan jaksa penuntut umum menjadi tidak terbukti, “kata Septa Aditya Aslam, S.H.,M.H, mengakhiri pembicaraanya.

 

 

(Syams 007)

red-focusflash

dukung informasi ter-update