PDAM Tirta Benteng Diduga Serobot Tanah, Pemilik Minta Ganti Rugi Sebesar Rp20.000.000 Per Meter

Sebarkan Berita

PDAM Tirta Benteng Serobot Tanah  milik Alek (33)  di wilayah Kelurahan Benda, (19/06/2023).

Tangerang, Suararepubliknes – PDAM Tirta Benteng, perusahaan penyedia air minum di Kota Tangerang, diduga terlibat dalam kasus serobot lahan yang dilakukan terhadap pemilik tanah di wilayah Kelurahan Benda. Pihak pemilik tanah Alek (33) menuntut ganti rugi sebesar Rp20.000.000, sesuai dengan zonasi nilai tanah. (19/06/2023)

 

Insiden ini terjadi, ketika pada saat PDAM Tirta Benteng melakukan pembangunan bak penampungan control pipa di wilayah Kelurahan Benda. Sejumlah tanah yang dimiliki oleh Alek diduga telah diserobot oleh pihak PDAM tanpa adanya perjanjian atau kesepakatan terlebih dahulu.

 

Selain dari itu  Alek yang menjadi korban dalam kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan PDAM Tirta Benteng. Menurutnya, tanahnya yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi telah digunakan untuk kepentingan PDAM tanpa adanya ganti rugi, ungkap Alek

 

“Tanah Alek yang digunakan oleh PDAM Tirta Benteng, tanpa melalui proses persetujuan atau perjanjian apapun. Dan pihak PDAM yang mendatangi pemilik tanahnya, menyampaikan kepada Alek dan Keluarganya, agar kiranya janganlah hal ini naik ke media lah pak, pungkasnya

 

Kasus serobot lahan oleh PDAM Tirta Benteng ini telah menarik perhatian masyarakat yang ada di Kota Tangerang. Bahkan Aktivis Dedi Haryanto dari Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Tangerang Raya menuntut transparansi dan keadilan dalam penyelesaian ganti rugi tanah Alek.

 

Dedi pun meminta agar pihak PDAM Tirta Benteng dan pemilik tanah segera melakukan mediasi guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak terkait kasus serobot lahan ini, ujar Dedi

red-focusflash

dukung informasi ter-update