Perintah Kapolri Penyidik Wajib Melengkapi Surat Perintah Tugas Dalam Penangkapan , tidak ada Surat Perintah Tugas Gugur demi Hukum

Sebarkan Berita

Tangerang, focus flash .Sidang praperadilan di pengadilan negeri Tangerang menyedot perhatian awak media. Kuasa pemohon Joko S.Dawoed SH dalam pembacaan permohonan di hadapan Hakim tunggal Rustiyono di hadiri termohon 1 yang mewakili Polda metro jaya , termohon 2 Polres Kota Tangerang , 3 penyidik Polres Metro Tangerang.

Sebelum membacakan permohonan kuasa hukum Jimmy Lie , Joko S dawoed SH Terlebih dulu mengajukan surat penambahan terkait penangkapan dan penahanan tersangka.

Menurut kuasa hukum Jimmy Lie , Terkait penangkapan dan penahanan tersangka. penerapan tersangka minimal ada 2 alat bukti kejahatan dan hasil kejahatan

. Dalam laporan pemalsuan atau memasukan keterangan palsu ontentik. Unsur ini penyidik tidak bisa memenuhinya sehingga pasal berubah ubah .

Surat penyidikan baru muncul penngguna pasal 263 ayat 2. Awalnya hanya pasal 263 tanpa pakai ayat. Kalau melakukan penyidikan harus obyektip. Kalau PT sudah menggunakan SIUP. Bukan SKU lagi.

Desa seolah olah memiliki kebijakan sendiri jadi di buatlah SKU pada tahun 2018. Rekomendasi semua benar tidak ada yang salah ujar kuasa hukum Jimmy di hadapan awak media.

Setelah SKU di keluarkan camat Pakuhaji Nurhadi berubah KTP elektronik di buat Non elektronik Ini ada manipulasi dari Desa laksana, perubahan nomor KTP dari Desa Laksana ke Kecamatan karena Desa menggunakan copy Paste nama yang lama tidak di apus.

Hubungan dengan mafia tanah ada jawab kuasa hukum ketika awak media menanyakan masalah mafia tanah di Pantura. indikasi sangat jelas. D ini siapa. Mahfudin siapa ? Mereka di iming imingi seseorang.

Indikasi sangat kuat dalam SPDP yang di buat termohon . Awalanya sudah di kirim ke kejaksaan psasal 263 KUHP tanpa ayatnya. Muncul muncul Sprindik (surat perintah penyidikan ) lain dan berubah lagi ujar Joko. Kita uji biar hakim yg menentukan. Selain gugat praperadilan kita buat surat sampai Kapolri.

31 halaman permohonan Pra peradilan di bacakan bergantian memakan waktu 1lebih di ruang sidang 5 dengan hakim tunggal rustiyono .

Termohon Polda metro jaya, Polres Tangerang Kota penyidik Polrestro,” tidak sahnya penangkapan dan penahanan tersangka karena tidak ada surat penangkapan dan penahanan.

Pada awalnya perusahaan terdakwa PT mentari Krisna utama ingin memperpanjang pajak kendaraan operasional. domisili Desa laksana tahun 2012. Muhamad khotif mengurus surat surat karena masih ada berhubungan dengan kepala Desa Abdul Gani mantan polisi.

Disini ada kesalahan data, dan kesalahan nomor KTP, Surat domisili tanggal 13 Maret 2012. Akibat copy paste kepala Desa dari nik KTP atas nama Mahmud khotif .
Yang patut di mintain pertanggung jawaban pidana kepala Desa Laksana almarhum Abdul Gani atau penggantinya.

PT mentari Krisna utama. Ijin usaha perdagangan. Pelaporan dalam perkara ini atas nama Daim. Penyidik tidak menemukan fakta hukum sesuai laporan yang di terima oleh penyidik.

Penyidik mengalihkan pasal 266 KUHP
Hubungan dengan SKU atas nama Jimmy Lie beragama agama kalotik padahal agama buda. Daim membuat laporan 2021 atas suruhan mahmud terhadap jimmy Lie menyalah gunakan nik KTP atas nama Mahmud yang di cantumkan oleh kepala desa Desa Laksana.

Kesalahan data yang di miliki jimy Lie di laporkan oleh Daim ke Polda metro jaya. Dalam hal surat palsu harus ada kerugian.
Kerugian apa yang di alami Daim Ujar kuasa hukum Jimmy lie dalam membacakan permohonan dengan bergantian.

Perusahaan sudah mendapat surat ijin perdagangan 4 Oktober 2013 Pemda kabupaten Tangerang perijinan terpadu.
Pasal 263 KUHP pasal 266 atas nama jimmy Lie Nik KTP atas nama Muhamad khotif

Laporan ke Polda metro jaya atas nama jimmy Lie adalah kriminilasi. Laporan polisi tgl 14 Oktober 2021 yang buat oleh Daim adalah rekayasa.

Laporan keriminilasi untuk memberikan kebebasan kelompok mafia yang sedang membebaskan tanah di lokasi tersebut.

Terlapor mau mencabut laporannya bila mana jimmy Lie menjua

red-focusflash

dukung informasi ter-update