LUAR BIASA..!! SAAT KORBAN JADI TERSANGKA DI POLRESTRO KOTA TANGERANG

Sebarkan Berita

Jopie Amir(kaos merah) didampingi oleh tim kuasa hukum

FOCUS FLASH, TANGERANG – Status pelapor dengan membawa penguatan barang bukti dan saksi yang cukup, kini berubah status dari pelapor menjadi terlapor. Dan kini status pelapor menjadi tersangka.

Dan status tersangka yang disematkan oleh korban yang bernama Jopie Amir ini bisa ” mencederai akal sehat, keadilan hukum, keadilan manusiawi dan keadilan publik”.

Proses percepatan untuk mencegah liarnya opini publik yang berkembang, maka hanya dalam tempo waktu kurang dari 3 hari dari Jopie Amir selaku korban membuat laporan ke Kepolisian dan selang beberapa hari Epa Amelia yang seorang oknum anggota DPRD Kota Tangerang selaku terlapor juga membuat laporan balik.

Ada hak dasar dari Yopie Amir untuk membuat laporan, yakni penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Epa Amelia dan ajudannya bernama Pabuadi. Ada bukti luka 4 jahitan dikepala Jopie Amir, ada saksi lebih dari 2 orang, sebuah senjata yang diduga itu senjata api atau sejenisnya serta TKP itu berada dirumah korban. Dan dalam beberapa point itu, korban sudah bisa mendapatkan kemerdekaan dimata hukum.

Kejadian yang sudah berbulan- bulan lamanya ini, dimana Jopie Amir telah melaporkan pengeroyokan terhadapnya kepada pihak kepolisian Polrestro Kota Tangerang sejak 20/9/2021 yang lalu.

Dan sangat disayangkan, Jopie Amir yang menjadi korban pengeroyokan itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Laporan dari Jopie Amir sendiri sudah berjalan kurang lebih 6 bulan namun tidak ada kejelasan status hukum. dan Jopie Amir sangat kecewa dan terpukul setelah menerima surat dari Kepolisian Polrestro Kota Tangerang bahwa dirinya ditetapkan jadi tersangka.

“Lah saya ini kan korban, saya tidak melawan saat dikeroyok oleh Epa dan Pabuadi. kok saya malah jadi tersangka,” kata Jopie Amir.

Saat awak media Focus Flash menemui pihak Kepolisian Polrestro Kota Tangerang yang diwakili oleh Kompol Khairi, SH.MH yang menjabat sebagai Wakasat Reskrim Polrestro Kota Tangerang, Kamis, 31/3/21 mengatakan, “Memang kedua belah pihak telah membuat laporan ke Polres dan kita tangani secara profesional. Di dalam kedua kasus ini kita telah gelarkan, tim sekarang sudah kordinasi untuk melakukan gelar perkara untuk kasus ini, “ujar Khoiri.

Dia menambahkan, semoga nanti semuanya akan terang benderang kasus keduanya. Kita akan seprofesional mungkin dalam mengungkap kasus ini. Tolong semua bersabar kita akan segera menuntaskan kasus ini.

Ditempat terpisah, untuk menanggapi hal ini, Kuada Hukum Nefton Alfares Kapitan ,SH, Yanto Nelson Nalle,SH, Dominggus Tobu Sahnitan, SH di kantor Rajawali Kusuma Law Firm, sebagai Kuasa Hukum dari Jopie Amir kepada media ini menjelaskan yang terjadi pada kliennya itu.

Pada prinsipnya pihaknya hanya meminta perlakuan hukum yang adil terhadap LP Nomor B/1034/IX/2021 Polres Metro Tangerang, dimana laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana yang dimaksud pada pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan oleh anggota Dewan aktif dari Fraksi PDIP Epa Amelia serta mantan anggota DPRD Kota Tangerang, Pabuadi dengan korbannya Jopie Amir yang terjadi pada 19/09/2021 dan slanjutnya dilaporkan ke Polrestro Kota Tangerang tanggal 20/09/2021.

“Tetapi kemudian dugaan peristiwa pidana penganiayaan yang terlebih dahulu dilaporkan dengan bukti- bukti kaos korban yang berlumuran darah dan bukti visum. Senjata api yamg dipakai untuk menggetok kepala korban telah disita dan dijadikan alat bukti. Dan ada 4 orang saksi yang pada saat kejadian penganiayaan menyaksikan dengan mata kepala sendiri. Dan ke 4 orang saksi sudah diminrai keterangan oleh penyidik Resmob Polrestro Kota Tangerang. Laporan tersebut sampai saat ini terkesan jalan ditempat, justru laporan Epa Amelia yang mengaku dianiaya olwh Jopie Amir terkesan cepat sekali diproses sehingga menjadikan Jopie Amir yang secara nyata adalah korban kini berbalik menjadi tersangka, “ucap Nefton Alfares Kapitan, SH.

(RED)

red-focusflash

dukung informasi ter-update