Ahli Waris Kecewa, Perkara Perdata No.85 PN Kota Tangerang Lima Bulan Berjalan Belum ada Titik Terang
Tangerang, Focusflash.id – Penanganan perkara perdata Nomor: 85/Pdt. G/ 2020 PN Tangerang Kota, yang di laporkan oleh kuasa hukum ahli waris MARIN KOMBOY ke polres metro Kota Tangerang, masih bergulir namun terkesan lambat. Pasalnya, setelah resmi dilaporkan oleh kuasa hukum ahli waris pada tanggal 14 Juni 2021, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/677/VI/2021/SPKT/Restro Tng Kota/PMJ, hingga saat ini dan telah memasuki bulan ke 5 (lima), masih saja dalam proses penyelidikan dan belum ada peningkatan status oleh pihak penyidik polres metro tangerang kota sendiri.
Di sampaikan oleh Jacksany’, team kuasa hukum ahli waris, INDARTI, SH& Partners kepada wartawan, dirinya mengungkapkan kekecewaan nya karena lambat nya penanganan yang di lakukan penyidik. Dijelaskan,” meskipun proses hukum nya terus berjalan, namun terkesan lambat.
“Sejak kita laporkan ke polres Metro Tangerang Kota, dengan nomor polisi LP\B\677\VI\2021 dengan Pasal 263 KUHP\264 KUHP, dengan dugaan “Pemalsuan Data Otentik” pada bulan Juni 2021 hingga saat ini, belum ada peningkatan status dan masih tetap proses penyeledikan. Padahal, sejak di keluarkan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) ke-2 pada tanggal 2 september 2021 lalu oleh penyidik sudah dua bulan belum ada perkembangan nya,” kata Jacksany. (10/11/2021)
Jacksany’ menambahkan,” Kinerja pihak kepolisian polres metro Tangerang kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebenar nya sudah maksimal. Namun terhalang dengan oknum oknum pejabat di PN Tangerang yang berkepentingan atau di duga terperangkap gurita Mafia tanah. Sehingga membuat pelayanan di PN Tangerang kota tidak maksimal.
“Sumpah jabatan adalah amanah terhadap pelayanan masyarakat, dan sesungguh nya sumpah tersebut di junjung tinggi. Sebab akan di pertanggung jawabkan sampai dunia akhirat nanti nya,” tutur Jacksany’.
Seturut dengan itu, Kabag Humas polres metro Kota Tangerang, Kompol.Abdul Rachim membenarkan status perkara tersebut, saat dikonfirmasi wartawan baru baru ini lewat pesan WhatsApp. Dijelaskan, kalau proses penyelidikan terus berlanjut dan saat ini sedang menunggu jawaban dari Pengadilan Negeri Tangerang Kota. Surat yang dimaksud menunggu jawaban yaitu, tentang permintaan penjelasan dan salinan resmi putusan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang Kota.
Di lain tempat, saat di konfirmasi ke Humas Pengadilan Negeri Tangerang Kota, ‘Arif Budi Cahyono’ menjelaskan, kalau kasus gugatan perkara perdata Nomor 85 tersebut, saat pada tahap sebelum persidangan, sudah dilakukan pemeriksaan pokok perkara, dan para pihak sudah ada proses mediasi lewat mediator. Pada saat mediasi tersebut, penggugat dan tergugat sepakat dengan mengakhiri sengketa dengan cara berdamai, akhirnya dibuatkan akte perdamaian.
Namun saat disinggung tentang akhir dari akte perdamaian dari perkara Nomor 85 tersebut yang sedang berproses hukum di polres metro Tangerang kota, dirinya tidak berkenan untuk mengomentari. justru belum mengetahui dan merasa kaget, saat di konfirmasi wartawan di salah satu ruangan Gedung pengadilan, tentang adanya permintaan penjelasan dan salinan perkara perdata Nomor : 85, yang sedang berproses hukum di polres metro Tangerang Kota.
Dikatakan, kalau dirinya akan segera melaporkan kepada pimpinan pengadilan.Di jelaskan juga, kepada surat permohonan tersebut tetap di tela’ah kan apakah ada relevansi dengan perkara yang dimaksud.
“Inikan permohonan kepada Pak ketua Pengadilan. ya, jadi harus di laporkan dulu kepada pimpinan, namun isi putusan tetap tidak bisa dijelaskan. karena apa? Kita terikat dengan kode etik dan tidak boleh mengutarakan isi putusan dan tidak bisa, tapi kalau salinan ya silahkan,” tandas nya. ( MM / redaksi)