KPK Tahan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin Terkait Kasus Gratifikasi

Sebarkan Berita

Jakarta, focusflash.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin, terkait kasus gratifikasi.

“Hari ini, Rabu, 15 Januari 2020 jam 17.00, seorang pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Zainal Abidin ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (15/1).

Zaenal ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Mereka diduga menerima gratifikasi dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto Dinas, SKPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA.

Peran Zaenal sendiri sebagai pengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa untuk mengerjakan pekerjaan/proyek di Dinas PUPR Kab. Mojokerto.

Ia juga menagih kepada rekanan untuk fee yang diminta Mustofa. Zaenal juga menerima fee proyek dari rekanan yang mengerjakan proyek/pekerjaan di Dinas PUPR Kab. Mojokerto tersebut.

Mustofa diduga menyimpan uang suap secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan.

Selain itu, Mustofa disinyalir menyimpan uang itu di perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV MUSIKA, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.

Mustofa juga diduga membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu untuk kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jetski sejumlah 5 unit, dan uang tunai Rp4,2 miliar.

Atas perbuatan itu, Mustofa dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mt)

red-focusflash

dukung informasi ter-update