Bangunan Tak Berizin Yang Sudah Di Segel Masih Tetap Berjalan Mulus Seolah Olah Tidak Ada Masalah..???
Kota Tangerang – Focusflash – Masih Banyak Kegiatan Ilegal Di Wilaya Kota Tangerang Salah satu Nya Sebuah Bangunan Yang Sudah Di Segel Oleh Pihak Satpol PP Tapi Pembangunan nya Tetep Berjalan Mulus Dan Lancar Seolah Olah Tidak Ada Masalah.
Dalam Membangun sebuah Rumah, Ruko Dan Kontrakan harus Mendapat Izin Tau Plang Yang Terpasang Papan IMB (izin mendirikan bangunan) yang di keluarkan oleh DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) karna itu adalah hal yang wajib di urus oleh pihak yang akan mendirikan sebuah bangunan, yang diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.[1]