Terkait Bangunan Tanpa IMB, SATPOL PP KOTA TANGERANG”CU EK BEBEK”

Sebarkan Berita

Tangerang – Focusflash.id –  Ketua LSM GARUDA Kota Tangerang, Guntur Hutabarat angkat bicara terkait proyek pembangunan peruntukan Hotel 4 lantai yang beralamat di Rt 005/07 kel,Neglasari kota Tangerang.

 

Mengatakan”Semua pelaku pembangunan baik pemerintah maupun swasta harus mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sebagai salah satu legalitas utama dalam menunjang PAD untuk Negara” ucapannya Guntur menambahkan bahwa bila mana suatu bangunan tidak ada ijinnya maka pihak pemerintah baik pusat atau wilayah berbagai sektoral segera ambil tindakan tegas terutama satpol PP sebagai eksekutor penegakan Perda, saat awak media melakukan investigasi sekaligus liputan ke lokasi bangunan tersebut,tidak di temukan papan IMB sedangkan proyek tersebut sudah mendekati 68% pengerjaannya dan sudah lebih dari 6 bulan waktu pembangunan.

 

Ironisnya lokasi tempat rencana bangunan Hotel tersebut tidak sesuai dengan excluitment termasuk katagori dalam penataan Ruang Zonasi Kota Tangerang.  Untuk stendding luas pembangunan tidak sesuai juga dengan makro luas tanah yang ada.sebab tidak masuk standard 60% luas bangunan serta toleransi 40% lahan untuk parkiran serta ruang terbuka untuk fasilitas yang lainya.

 

Dalam hal ini Satpol PP kota Tangerang melalui bidang  Gakumda apakah sama sekali tidak mengetahui atau memang belum tahu atau pura-pura tidak tahu alias “cuek bebek”. Kalau memang Satpol PP adem ayem tidak menyikapi hal tersebut maka “ada apa dengan semua ini”.

Bisa diartikan Satpol PP Kota Tangerang sudah tidak punya semangat untuk mengambil tindakan tegas. Jangan hanya pedagang kaki lima yang berlatar belakang orang sahaya(Kaum Lemah-red) saja yang di sidak tetapi dengan para pengusaha yang notabene nya(orang kaya-red) Satpol PP tak bisa melakukan apa-apa alias tidak bergeming.

 

Saat media menghubungi Kabid DPMPTSP kota Tangerang H Sasa via telpon mengatakan ” jangankan mengurus IMB, pengajuan permohonan berkasnya saja belum ada baik si pemilik bangunan maupun yang dikuasakan orang lain untuk mengurusnya”.

 

Di tempat terpisah awak media menyambangi kantor tempat orang yang mengaku sebagai penerima surat kuasa untuk mengurus IMB serta surat-surat ijin  ke Dishub, Dinas Lingkungan Hidup dll yang berinisial (SHRD) mengungkapkan”begini pak surat-surat semua sudah beres dan saya sudah menerima tanda terima dari dinas yang bersangkutan, tetapi hingga sampai saat ini kenapa proyek yang saya urus belum juga kunjung beres,pusing saya pak”.

Terang SHRD sambil menunjukan surat tanda terima dari DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup.SHRD menambahkan bahwa kami sudah melengkapi semua berkas-berkas yang sebagai ketentuan persyaratan pengurusan akan tetapi kenapa respons dari pihak dinas kurang bersahabat atau memperlambat, ada apa ini dengan dinas.Ini sangat merugikan…. baik bagi owner maupun saya yang mengurusnya.      Sampai berita ini di turunkan pihak Satpol PP Kota Tangerang belum juga ambil tindakan tegas yang seharusnya tanggap dan relevant dalam penegakan perda di kota Tangerang.  (Franky SM)

red-focusflash

dukung informasi ter-update