Kasus Suap Eks Dirut PTPN III

Sebarkan Berita

Jakarta, Focusflas.id – Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Pieko diyakini jaksa bersalah memberi suap ke eks Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan.

 

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Pieko Njotosetiadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa KPK Zaenal Abidin saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Jaksa menyakini Pieko bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pieko disebut memberikan uang Rp 3,5 miliar ke Dolly Parlagutan melalui Direktur Pemasaran PTPN III Persero, I Kadek Kertha Laksana. Uang tersebut diberikan untuk persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.

PTPN III merupakan BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan. PTPN III sebagai perusahaan induk mempunyai anak perusahaan perkebunan yaitu PTPN I sampai PTPN XIV.( red )

red-focusflash

dukung informasi ter-update