Diduga JPU dan Majelis Hakim Kong Kalikong
Focusflash, Tangerang- Di duga ada persekongkolan antara JPU dan Majelis Hakim di persidangan atas nama Terdakwa Gregonius Adi Andrew.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Agra dan Tommy Deta satria dari Kejari Tangsel yang menyidangkan, terdakwa Gregronius Adi Andrew, sebelum persidangan diduga sudah Koordinasi dengan Hakim agar mengeluarkan Penetapan Penahanan, kasus Kecelakaan Lalu lintas ( Laka ) di PN Tangerang, Rabu 24 / 8 / 2022.
Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, yang memeriksa dan menyidangkan,. terdakwa gregorius sewaktu pemeriksaan identitas tidak menanyakan apakah terdakwa ditahan apa tidak, sebagai mana lajimnya Majelis Hakim sebelum Jaksa membacakan dakwaan.
Terdakwa, Gregronius , menurut JPU Tomy, sesuai Kronologis kejadian dalam dakwaanya pada bulan Januari 2022 karena kelalainya mengendarai mobil BMW di daerah BSD mengakibatkan korban Dita yang mengendarai motor Beat mengalami kecelakaan dan patah tulang paha.
JPU Agra dan Tomy, menjerat terdakwa dengan Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2019 Tentang kecelakaan lalulintas ( Laka ) Jaksa tidak melakukan penahanan badan ( tahanan kota) ketika Penyidik menyerahkan berkas perkara ( P21 ) Kekejaksaan Majelis dilimpahkan ke pengadilan
Setelah Jaksa selesai membacakan dakwaan, ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, menanyakan terdakwa yang di dampingi Penasehat Hukumnya Harefa , apakah ada keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut umum , di jawab tidak.
Perkara laka ini, menurut pantauan Media sangat aneh, ada dugaan Jaksa sudah Koordinasi dengan Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk agar dikeluarkan Penetapan Penahanan terdakwa gregorius .
Terbukti, Jaksa Agra dan Tomy sudah tau kalau, terdakwa gregorius bakal di keluarkan Penetapan Penahanan oleh ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk, karena sebelumnya pengawal tahanan sudah mempersiapkan Rompi Tahanan.
Jaksa Tomy, yang dikonfirnasi selesai persidangan apakah terdakwa sudah tau kalau ketua majelis hakim akan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa karena jaksa sudah mempersiapkan Rompi Tahanan, dan pengawalan, menurut Tomy hanya feeling . kalau terdakwa bakal di tahan katanya.
Penasehat hukum terdakwa yang dikonfirnasi masalah penahanan kliennya sangat kaget, kalau tau mau ditahan sewaktu ditanya hakim masalah dakwaan apa ada keberatan pasti saya keberatan dan akan saya exepsi tuturnya .
Harefa sebagai, Penasehat hukum terdakwa, gregorius tidak melakukan eksefsi ( keberatan ) atas dakwaan jaksa, agar perkara ini cepat selesai, karena Jaksa tidak melakukan penahanan, dan berharap sudah menghadirkan saksi dalam persidangan.
( Tio )