Diduga JPU dan Majelis Hakim Kong Kalikong

Sebarkan Berita

Focusflash, Tangerang- Di duga ada persekongkolan antara JPU dan Majelis Hakim di persidangan atas nama Terdakwa Gregonius Adi Andrew.

 

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Agra  dan Tommy Deta satria dari Kejari Tangsel yang menyidangkan, terdakwa Gregronius Adi Andrew, sebelum persidangan diduga sudah  Koordinasi dengan Hakim agar mengeluarkan Penetapan Penahanan,  kasus  Kecelakaan Lalu lintas ( Laka ) di PN Tangerang, Rabu 24 / 8 / 2022.

 

Ketua Majelis  Hakim  Rahman  Rajagukguk,  yang memeriksa dan menyidangkan,. terdakwa gregorius  sewaktu pemeriksaan identitas  tidak menanyakan apakah terdakwa ditahan apa tidak,  sebagai mana lajimnya Majelis Hakim   sebelum Jaksa membacakan dakwaan.

 

Terdakwa, Gregronius  ,  menurut JPU Tomy, sesuai Kronologis kejadian dalam dakwaanya pada bulan Januari 2022 karena kelalainya  mengendarai mobil BMW di daerah BSD mengakibatkan korban Dita yang mengendarai motor Beat mengalami kecelakaan dan patah tulang paha.

 

JPU  Agra  dan Tomy,  menjerat terdakwa dengan Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2019  Tentang kecelakaan lalulintas ( Laka ) Jaksa tidak melakukan penahanan badan ( tahanan kota) ketika Penyidik menyerahkan  berkas perkara ( P21 ) Kekejaksaan Majelis  dilimpahkan ke pengadilan

 

Setelah Jaksa  selesai membacakan  dakwaan,  ketua Majelis Hakim  Rahman Rajagukguk,  menanyakan terdakwa yang di dampingi Penasehat Hukumnya  Harefa , apakah  ada keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut umum ,  di jawab tidak.

 

Perkara laka ini, menurut  pantauan Media sangat aneh, ada dugaan Jaksa  sudah  Koordinasi dengan Ketua Majelis  Hakim  Rahman  Rajagukguk agar dikeluarkan  Penetapan Penahanan terdakwa  gregorius   .

 

Terbukti,  Jaksa Agra  dan Tomy sudah tau kalau, terdakwa  gregorius  bakal di keluarkan Penetapan Penahanan oleh ketua majelis hakim  Rahman  Rajagukguk, karena sebelumnya pengawal  tahanan sudah mempersiapkan Rompi Tahanan.

 

Jaksa Tomy,  yang dikonfirnasi selesai persidangan apakah terdakwa sudah tau kalau ketua majelis hakim akan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa  karena jaksa sudah mempersiapkan Rompi Tahanan, dan pengawalan,  menurut Tomy hanya feeling . kalau terdakwa bakal di tahan  katanya.

 

Penasehat hukum terdakwa yang dikonfirnasi masalah penahanan kliennya  sangat kaget, kalau tau mau ditahan sewaktu ditanya hakim masalah  dakwaan apa ada keberatan  pasti saya keberatan dan akan saya exepsi tuturnya .

 

Harefa  sebagai, Penasehat hukum terdakwa, gregorius   tidak melakukan eksefsi ( keberatan ) atas dakwaan jaksa, agar perkara ini cepat selesai,  karena Jaksa tidak melakukan penahanan, dan berharap sudah menghadirkan saksi dalam persidangan.

 

( Tio )

red-focusflash

dukung informasi ter-update