Kapolres Serang Kota Polda Banten Pimpin Audiensi Warga Kampung Barengkok Dengan Pihak PT. Geotermal

Sebarkan Berita

Serang – Focusflash.id – Bertempat Di Mapolsek Padarincang Polres Serang Kota Polda Banten Telah berlangsung Audensi antara Masyarakat Kampung Barengkok, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang,  Dengan Pihak Perusahaan PT. Geothermal dan Pihak Kepolisian terkait adanya penolakan pembangunan Geotermal, Rabu (28/8/2019).

Hadir dalam Kegiatan tersebut Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Firman Affandi, S.IK., Wakapolres Serang Kota Kompol Mirodin, SH, MH., Kasat Intel Polres Serang Kota AKP Deni Ramdhani, SH., Kapolsek Kramatwatu AKP R. Muhammad Sofian, SH.,  Kapolsek Padarincang IPTU Undang, Ketua Umum LAPBAS Provinsi Banten H. Tb. Endang, Perwakilan Perusahaan Geotherma Else, Wili, Tokoh Pemuda Kampung  Barengkok  Satibi, Perwakilan Masyarakat Ucu.

Dalam Audensi tersebut, Ketua Umum LAPBAS Provinsi Banten H. Tb. Endang mempertanyakan terkait legal formil tentang perusahaan proyek geotemal tersebut.

“Karena perusahaan baru dan posisi perusahaan berada di atas gunung maka dari itu masyarakat Kampung Barengkok, Desa Batukueung, Kecamatan Padarincang merasa cemas dan resah. Ungkapnya

Saya turun karena saya tidak ingin keluarga saya di adu domba oleh perorangan, dan saya mengetahui bahwa kultur masyarakat disini beda apabila legal formil nya ada saya juga akan membantu bicara dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar perusahaan. Kata H. Tb. Endang.

Ditempat yang sama Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Firman Affandi, S.IK., Menyampaikan bahwa pihak kepolisian Netral tidak berpihak kepada perusahaan dan berharap minggu ini ada waktu untuk mensosialisakannya.

Apabila perusahaan ini milik nasional dan menguntungkan bagi masyarakat maka kami akan ikut membantu, apabila merugikan masyarakat maka pihak kepolisian pun tidak akan mendukung. Terang Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Firman Affandi, S.IK.,.

Kami berharap minggu ini ada waktu untuk mensosialisakan pada minggu ini karena pihak perusahaan di desak oleh perusahaan pusat agar segera beroperasi. 

Kami juga dari pihak kepolisian Netral tidak berpihak kepada perusahaan. Pungkasnya. 

Ditambahkan Kasat Intelkam Polres Serang Kota Polda banten Perusahaan harus memberikan Soft Copy legal formil perusahaan kepada masyarakat agar masyarakat di sekitar perusahaan Geotermal mengetahui bahwa perusahaan mempunyai legalitas yang jelas. Apapun kita mengacu kepada aturan/ hukum kalau hanya menggunakan lisan aja tidak cukup. 

“Sampai dengan hari ini kami pun belum mengetahui ijin ekploitasinya, untuk dampak dari perusahaan nanti ada ahli peneliti independentnya. Apabila legalitasnya sudah ada, mau tidak mau kita harus kawal perusahaan PT. Geotermal, Jelas AKP Deni.

Sebelum mengahiri Audensi, Perwakilan Perusahaan Geothermal Else menanggapi penyampaian dari pihak perwakilan warga setempat.

“ Kami akan menyiapkan data – data legalitas perusahaan untuk merencanakan kembali sosialisasi bersama ketua pemuda Kampung  Barengkok dan pihak perusahaan. Kata Else.

Kegiatan audensi selesai pukul 11.15 Wib dilanjutkan Silaturahmi Kapolres Serang Kota beserta rombongan kepada masyarakat Kampung Barengkok (majelis ta’lim Ustadz AJIJI ) Desa Batukuwung, Kecamata Padarincang. 

Editor : Zecky Van Deplo 

Wartawan : Engkos 

Sumber : TP/HUMAS

red-focusflash

dukung informasi ter-update