Mabes TNI Dimintah Usut Tuntas Keterlibatan Dua Oknum TNI Yang Membackup Penambangan Ilegal Di Pagarseng Kapuran Gunung Botak

Sebarkan Berita

bunda N diduga istri Oknum M F W

Jakarta Focusflash.id – Keterlibatan Dua Oknum Anggota TNI Dari Kodim 1506/Namlea Di Tambang Emas Ilegal Diduga Kebal Hukum Hingga Kini Tetap Beraktifitas Di Belakang layar.

 

Oknum Tersebut Suda Berulangkali diperiksah namun tak membawakan hasil apapun, Sehingga dua Oknum Tersebut kembali berulah seperti biasa-biasa saja dalam membackup kegiatan tembak larut dan pengolahan rendaman di gunung botak yang menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya seperti Sianida Kostic (B3) hal itu akan membuat perusakan lingkungan yang sangat parah.

 

Dua Oknum Tersebut Yakni Kopral  M F W selanjutnya Sersan Dua AU, dua oknum Ini diduga punya setoran Sehingga berani melakukan aktifitas di Tambang Emas Gunung Botak Secara Transparan. Meskipun Sudah Berunglangkali Biberitakan Oleh Beberapa Media lokal Asal Maluku Namun Tak Kunjung Memberikan Hasil.

 

Dari Hasil Wewancara Beberapa Sumber Yang namanya enggan dikorankan, menjelaskan Bahwa Dua Oknum anggota tersebut mempunyai banyak aset di gunung botak ,contohnya aktifitas tembat Larut Kolam dan juga puluhan Bak Rendaman.

Dari dua oknum tersebut salah satunya M F W, juga memiliki dua Istri,bahkan M F W sendiri telah menterlantarkan anaknya yang kini berusia 6 tahun jenis kelamin laki-laki yang kini dipelihara oleh salah satu warga Adat inisial N.

 

Bunda N saat dikonfirmasi Tim Investigasi membenarkan hal itu.bahkan bunda N mengatakan ibu dari anak tersebut dihamili hingga bersalin tidak dinikahi oleh oknum M F , anak tersebut saat ibunya bersalin langsung diambil untuk di pelihara oleh N.”ungkapnya

 

Selanjutnya N juga mengatakan MFW memiliki 3 istri, namun istri pertamah sah secara kedinasan,yang memiliki 2 anak istri ke dua juga dinikahi dan memiliki 1 anak laki-laki, namun ibu dari anak yang diterlantakan tidak di nikahi.”Beber  bunda N

 

Hal tersebut membuat N juga Meminta kepada bak panglima TNI agar oknum tersebut dipanggil sehingga bisa diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia ini, sehingga tidak mencederai nama baik TNI-AD.”Pintah N ( tim )

red-focusflash

dukung informasi ter-update