Tolak Kapal Kabel Asing RRC Beroperasi di Laut Indonesia, Ada Mafia Dan Backing Politik Kuat

Sebarkan Berita

JAKARTA – Focusflash.id – (21/11) – Arief Poyuono, Waketum Partai Gerindra mencurigai ada praktek Hanky Panky di Kementerian Perhubungan dengan membiarkan kapal kwbel atau cable ship untuk menggelar kabel untuk sistim komunikasi kabel bawah laut. Jakarta, Kamis (21/11).

Ungkapnya, keanehan tersebut dengan beroperasinya kapal kabel milik SBSS milik RRC berbendera Panama dengan nama kapal CS Bold Maverick yang beroperasi di perairan Indonesia sekitar Batam dan laut natuna, demikian kemuka petinggi Partai berlambang burung Garuda berwarna keemasan itu menjelaskan.

Padahal ada aturan azas cabotage yang melarang kapal berbendera asing melakukan kegiatan bisnis dan pemasangan kabel bawah laut di perairan Indonesia, ujarnya.

Dimana sejak 2011 sesuai UU pelayaran no 17 tahun 2008 Indonesia menganut Azas Cabotage yaitu dimana Asas ini berikan kekuatan penyelenggaraan pelayaran dalam negeri sepenuhnya hak negara pantai. Artinya, negara pantai berhak melarang kapal-kapal asing berlayar dan berdagang di sepanjang perairan negara Indonesia

Dengan beroperasinya Kapal Kabel asing berbendera Panama dengan CS Bold Maverick nanti di lautan Indonesia maka akan banyak merugikan negara Indonesia.”Terutama perusahaan kapal kabel nasional dan dari sisi pertahanan yang kita khawatirkan justru digunakan untuk kegiatan mata mata di laut Natuna yang kaya akan sumber daya alam,” paparnya.

Jika PPKA Bold Maverick sampai dikeluarkan maka para pengusaha lokal yg telah melakukan investasi milyaran rupiah untuk pengadaan kapal berbendera indonesia akan menjadi sia-sia karena kapal berbendera asing boleh beroperasi di perairan indonesia. Buat apa ada azas cabotage. Kapal berbendera Indonesia tidak akan menjadi tuan rumah di negara sendiri.

Perlu ditambakan sepanjang kapal kapal penggelar kabel yang berbendera Indonesia standby harus diutamakan untuk mendapatkan kegiatan dan tidak benar diberikan ke kapal berbendera asing, ungkapnya.

Sialnya, apabila kapal Indonesia tidak tersedia maka kapal asing diberikan bisa diberikan izin kegiatan nya diwilayah perairan/ yuridiksi Indonesia dengan harus tunduk azas aturan yang diberlakukan negara Indonesia.

“Karena itu Kementerian Perhubungan diminta untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan pengunaan kapal asing dan begitu juga Kementrian Pertahanan jangan sampai mengeluarkan Surat Security Clearance dan Security officer untuk kapal kabel CS Bold Maverick milik asing yang melakukan kegiatan penggelaran kabel di wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya singkat.(Sony Sp)

red-focusflash

dukung informasi ter-update