Tak Perlu Repot Untuk Mengurus SIM Yang Hilang Ini Cara Nya..??

Sebarkan Berita

Jakarta – “Fokus Lesna” – 26/09/2019 – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat penting yang harus dikantongi pengendara kendaraan bermotor.

Surat tersebut digunakan sebagai tanda bahwa pengendara telah mendapatkan izin untuk membawa kendaraan bermotor.

SIM tersebut terdapat beberapa jenis. Hal tersebut dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang ingin dikendarai.

Pengendara dapat memiliki SIM dengan melakukan serangkaian tes dan prosedur yang telah ditetapkan kepolisian setempat.

Saat mengajukan SIM, pengendara juga akan membayar sejumlah uang untuk biaya administrasi.

Lantas bagaimana jika SIM yang telah didapatkan hilang atau rusak?

Jangan khawatir bagi pengendara motor yang kehilangan SIM-nya.

Kepolisian memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk kembali mengurusnya.

Bahkan pengurusan tersebut dapat dilakukan tanpa perlu mengikuti ujian yang rumit seperti awal pembuatan.

Divisi Humas Mabes Polri merilis informasi melalui Facebook bahwa SIM yang hilang, rusak, atau tak terbaca, bisa diajukan kembali lewat Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Facebook Divisi Humas Polri adapun persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada). Fotokopi SIM berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.3. Keterangan hilang dari Polsek setempat.(*)

red-focusflash

dukung informasi ter-update