Kejari Humbang Hasundutan Dinilai tidak Serius atas Dugaan tindak Pidana Korupsi

Sebarkan Berita

Masyrakat Humbahas merasa dirugikan oleh oknum pejabat tertentu terkait banyaknya program pemerintah yang diduga tidak tepat sasaran dan merugikan keuangan negara, salah satu program terkait adalah “pengadaan ternak oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Humbang Hasundutan (APBD tahun 2017 dan 2018).

Dalam hal ini Masyarakat melakukan pengaduan kepada Kejaksaan melalui Perkumpulan Masyarakat KOALISI INDEPENDENT  TRANSPARANSI ANGGARAN PUSAT dan DAERAH (PM-KITA-PD)

Ada pun pengaduan masyarakat yang sudah disurati oleh PM KITA PD Al :

1. Pengaduan dengan nomor surat : 24/DPP-PM-KITA PD/VII/2019

Terkait informasi dugaan kerugian negara pada pengadaan ternak di Dinas Peternakan dan Peternakan dan Perikanan Kabupaten Humbang Hasundutan APBD tahun 2017 dan 2018 . Tanggal 25 Juli 2019 dan diterima oleh jajaran Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang diterima oleh Padly Harahap.

2. Pengaduan dengan nomor surat : 25/DPP-PM-KITA-PD/VII/2019

terkait informasi dugaan kerugian negara pada pengadaan Bangunan IPAL Rumah Sakit Umum Dolok Sanggul di lingkungan satuan Kerja (satker) RSUD DOLOK SANGGUL APBD tahun 2017 dan 2018. Tanggal 25 Juli dan diterima oleh jajaran Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang bernama Fadly Harahap.

3. Pengaduan dengan nomor surat : 27/DPP-PM-KITA -PD/VII/2019

terkait Informasi Kerugian Negara pada Belanja Transportasi dan Uang Saku Petugas Jaga Malam dan Hari Libur RSUD Dolok Sanggul tahun 2017 dan 2018 tanggal 31 Juli 2019 dan diterima oleh jajaran Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang diterima Deni Purba.

Surat pengaduan ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan C.q.KASIPIDSUS.

Berdasarkan PERJA -039/A/JA/10/2010 . Jangka waktu penyidikan tindak Pidana Korupsi adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang 14(empat belas) hari kemudian.

dan berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2000 pasal 4 ayat 2.

Penegak hukum atau Komisi wajib memberikan jawaban secara lisan atau tulisan atas informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal informasi, saran atau pendapat diterima.

Sampai saat ini belum ada hasil perkembangannnya dari surat pengaduan tersebut. LSM Perkumpulan Masyarakat KITA PD dan tim Media focusflash.id mengkonfirmasi langsung ke Kejari Humbahas pada Rabu 21 Agustus 2019 dan diterima  oleh KASIPIDSUS Jendra Silaban.

Sampa i saat ini saya belum menerima surat pengaduan dari PM KITA PD menurut pengakuan beliau.

Untuk memperjelas keberadaan surat pengaduan PM KITA PD, kami pun mempertanyakan kepada bagian pihak penerima surat yaitu ibu Deni Purba selaku sekertaris. Dari penjelasan ibu Deni Purba, bahwa surat pengaduan LSM KITA PD telah di disposisikan ke Kasi Intel M.Juanda Sitorus. Pada saat yang sama ketika tim media dan LSM KITA PD ingin bertemu langsung Kasi Intel untuk menanyakan perkembangan pengaduan tersebut, kamipun tidak menemuinya. Informasi dari staf Kasi Intel, bapak M Juanda sitorus akan masuk minggu depan.

Dalam hal ini LSM Perkumpulan Masyarakat KITA PD beranggapan bahwa Kejari Dolok Sanggul tidak serius dan berniat mengendapkan kasus pengaduan surat yang telah diterima pihak Kejari Humbang Hasundutan karena sampai saat ini belum ada perkembangan yang didapati.

Dorhan M

red-focusflash

dukung informasi ter-update