Staf Ahli Bupati Samosir Ikuti Acara Pemusnahan Barbut Perkara Tindak Pidana Di Kejari Samosir

Sebarkan Berita

Samosir, Focus Flash.id -Mewakili Bupati Samosir, Staff Ahli Bupati Rudi Siahaan ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode mulai Bulan Januari-Juni 2023, di Lapangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Selasa (18/07/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Andikawira Putera, SH,MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti ini harus kita musnahkan dalam hal menyambut HUT ADIYAKSA KE-63.

Bahwa transparansi dalam penegakan hukum, bahwa Jaksa yang merupakan eksekutor, harus memberikan atau menjelaskan kepada publik, bahwasanya perkara-perkara tindak pidana umum yang diserahkan dari Penyidik Polri kepada Kita, harus kita pertanggung jawabkan dengan transparan.

Perkara-perkara tindak pidana umum ini, berupa Narkoba jenis ganja seberat 775,3 gram, sabu seberat 6,5 gram, puluhan Handphone, parang, dan cangkul.

Andi juga mengatakan, bahwa barang bukti yang kita musnahkan ini, merupakan momentum bahwasanya kami sebagai Jaksa harus melakukan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Yang tentunya, “apa keputusan hakim harus kita laksanakan, karena barang bukti ini tidak bisa digunakan lagi. Dan inilah bukti kalau keseriusan kita dalam penindakan hukum, “tegas Kajari.

Staff Ahli Bupati, Rudi Siahaan mengapresiasi kegiatan Kejaksaan Negeri Samosir yang sudah transparan dalam hal pemusnahan barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Samosir.

Yang tentunya, “kami sangat bangga yang ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti ini,”ujar Rudi.

Wakapolres Samosir, S.T Panggabean juga menyampaikan bahwa barang bukti ini merupakan rangkaian-rangkaian dan penindasan dari pada kasus narkoba, maupun kasus lainnya.

Untuk semua barang bukti ini adalah, sudah berkeputusan tetap yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Maka, agar barang bukti ini tidak membias ataupun tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka sesuai rangkaian kegiatan dalam rangka HUT ADIYAKSA KE-63 yang sebentar lagi akan dilaksanakan, tentu Kejaksaan Negeri Samosir memusnahkan barang bukti ini, pungkasnya.

Turut hadir, Kalapas III Pangururan(Krisman Ziliwu), Koramil Pangururan(Titir Sihotang), Kabid Kesehatan, Para Kasi Kajari Samosir, dan Insan Pers. ( Jon Nurdin Sianturi)

red-focusflash

dukung informasi ter-update