Sidang Tuntutan PJU Di Undur Pekan Depan, Membuat Mantan Petinju Alex Muaya Naik Pitam

Sebarkan Berita

Focusflash, Tangerang- Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan,Tomi Desatria S.H, atas terdakwa Alex Muaya, mantan petinju Nasional dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 170 Ayat (2) terhadap Abrahams Timothus Parlindungan Alias Bampi, Batal digelar di Pengadilan Tangerang, Senin (12/09/2023).

 

Terdakwa Alex Muaya, Mantan Petinju Nasional dengan nomor perkara 1136/Pid.B/2023/Pn.TNG.

 

Kuasa hukum Alex Muaya, yang tergabung dalam Law Firm IMS & ASSOCIATES  Adv. Septa Aditya Aslam S.H, M.H kepada awak media menuturkan bahwa seharusnya hari ini dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

 

“Sungguh kami kaget sekali dari tim Kuasa Hukum ketika mendengar ternyata Jaksa Penuntut Umum justru menghadirkan saksi verbalisan dalam agenda sidang pada hari ini. “kata Septa.

 

Ia menambahkan, sebagai aparatur penegak hukum, seharusnya kita semua paham bagaimana sistem peradilan Pidana, Ketika keterangan saksi sudah selesai semua termasuk keterangan saksi dari penuntut umum (a charge), keterangan saksi dari terdakwa yang meringankan (a de charge), keterangan terdakwa, agenda selanjutnya adalah tuntutan JPU.

 

“Jadi Urgensi Jaksa itu bagaimana?, dengan tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi verbalisan kembali padahal kesempatan jaksa untuk menghadirkan saksi sudah selesai, apalagi ini adalah Laporan Polisi (LP) Model B kecuali Laporan Polisi (LP) Model A dan kasus narkotika saya sangat paham kenapa perlu dihadirkan saksi verbalisan, artinya adalah Jaksa sendiri sudah mulai ragu untuk membuktikan dakwaanya serta uraian kronologis yang sudah diterapkan pada surat dakwaan, sehingga keraguan itu membuat Jaksa juga ragu dalam membuat tuntutannya, “urainya.

 

Kuasa Hukum Alex Muaya sangat puas dengan respon Hakim menolak dengan adanya dihadirkan saksi verbalisan

 

“Saya sangat puas artinya apa berarti Hakim sangat objektif dalam melihat permasalahan dan melihat fakta-fakta yang telah kita ungkap didalam persidangan karena seperti yang tadi saya bilang dihadirkannya saksi verbalisan tidak akan merubah hal apapun, termasuk dakwaan,  kebenaran materiil dan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan, jadi hanya mengulur- ngulur waktu saja sedangkan kepastian hukum itu harus jelas. “Tutup Septa.

 

(Galingging/ Bia)

red-focusflash

dukung informasi ter-update