BUPATI KABUPATEN TANGERANG HARUS PERINTAHKAN SATPOL PP UNTUK MENYEGEL PROYEK BTS TANPA SURAT IZIN

Sebarkan Berita

Focusflash, Kab.Tangerang – Sudah bukan rahasia umum lagi, setiap ada proyek untuk pembangunan Base Transcoiver Station ( BTS) selalu menuai polemik yang tiada habisnya. Sebab dokumen perizinannya yang selalu jadi pemicu, ini dikarenakan proyek pembangunan d kerjakan sementara dokumen izinnya masih dalam proses pengajuan.

Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Dengan banyaknya jumlah yang Overload ini mengakibatkan Pemda Kabupaten Tangerang “kecolongan” yang dikarenakan tower yang sudah habis masa kontraknya masih berjalan, sementara tidak mengurus dokumen perpanjangan kontrak dan juga mengelabuhi retibusi pajak.

 

“Silahkan cek saja ke Dinas bang untuk mengetahui legalitas surat izin kami untuk tower itu, ” kata Iqbal, selaku wasbang di PT.CME.

 

Ditempat terpisah, Jaenudin selaku Kasi Trantib Sepatan mengatakan, kami sebatas hanya memberikan rekomendasi dan tidak memberikan surat izin pemnangunan menara tower.

 

“Kalau bicara penyegelan bukan wewenang kami, silahkan tanyakan ke Dinas Perizinan di kantor tigaraksa, sebab dari Perizinan biasa langsung ke Satpol PP. Nah Satpol PP lah yang punya wewenang, ” ujar Jaenudin kepada awak media, selasa (22/8/23).

 

 

Masih menurutnya, bahwa di Kecamatan Sepatan ada 8 titik tower yang mengajukan permohonan rekomendasi untuk pembangunan menara tower.

 

Seharusnya Pemda Kabupaten Tangerang merevisi kembali setiap Perusahaan provider yang mau mengajukan pembangunan tower agar memakai system1atap (tiang bersama -red), bukan malah menambah berdirinya proyek baru.

 

Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi ‘kebun tower’. Dan ini selalu  menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai, karena jumlah kuota tidak sebanding dengan luas lahan di Kabupaten Tangerang.

 

” pasalnya pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada…. Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan  kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar Syamsul Bahri selaku sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat –  Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM – AP3N), saat ditemui awak media di kantornya, selasa (22/8/23).

 

Menurutnya, Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kabupaten Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.

 

“Contohnya, salahsatu menara tower telekomunikasi dari PT .CME yang ada di  Rt 002, Rw 004, Desa Mekar Jaya. Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang itu proses pembangunannya sudah di mulai, akan tetapi sampai saat ini dokumen perizinannya belum ada, ” papar Syamsul menyudahi pembicaraannya.

 

Nanti pihak Satpol PP bisa melakukan penyegelan untuk proyek menara telekomunikasi tersebut karena hingga sampai saat ini belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT)  yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.

 

Dan yang terpenting, Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki lskandar harus menugaskan Satpol PP untuk menindak tegas  proyek pembangunan menara tower tersebut yang tidak memiliki izin agar taat dan patuh terhadap peraturan yang sudah ditentukan agar tidak ada maladministrasi.

 

( galinging)

red-focusflash

dukung informasi ter-update