Proyek Jembatan Pipa Untuk PDAM TB, Tidak Memasang Papan Proyek Dan Tidak Ada Amdalalin
Focusflash, Kota Tangerang- Salah satu proyek pembuatan Jembatan untuk pipa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) Kota Tangerang, di bantaran sungai Cisadane yang dikerjakan oleh salah satu Mitra PDAM TB (pihak ke tiga-red), yakni PT. TIU dinilai menabrak peraturan dan keselamatan.
Sebab, saat awak media ke lokasi proyek pembangunan Jembatan pipa yang ada di Rt 001/Rw 003, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diduga tidak sesuai standart SOP, baik dari penyediaan papan proyek, rambu- rambu (marka jalan), papan Analis Mengenai Dampak Lingkungan Lalulintas (Amdalalin) serta Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak lengkap. Ada pekerja yang di atas lengkungan jembatan yang tinggi tidak melengkapi diri dengan pemakaian sabuk pengaman, helm, ada yang tidak memakai sepatu dan rompi pelindung radiasi dan APD medis.
Karena, selain dugaan pengerjaan proyek pembangunan jembatan untuk pipa PDAM TB, Kota Tangerang, yang tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), ternyata dalam pelaksanaannya juga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Diduga ada point dalam fakta komitmen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang telah dilanggar oleh kontraktor pelaksana PT. TIU. Terkait hal ini sudah diatur didalam Permenaker No. 01/Men/1980 tentang K3 pada konstruksi bangunan.
Yang lebih miris lagi, pekerjaan proyek yang menyedot anggaran milyaran rupiah itu, tidak memasang papan proyek. Ini ada unsur kesengajaan dari pihak Perusahaan agar tidak terdeteksi berapa nilai proyek dan masa waktu kontrak pekerjaan atau diduga papan proyek ada tapi disembunyikan.
Ini menjadi polemik dan mendapat sorotan tajam dari pemerhati pembangunan Nasional, Syamsul Bahri. Menurutnya ada hal yang aneh dengan proyek besar tapi masyarakat tidak bisa melihat rincian nilai proyek, waktu dimulai dan selesainya proyek.
“Dalam pelaksanaan proyek Pemerintah seperti BUMD, APBD dan APBN, papan proyek harus dipasang di lokasi proyek. Karena itu merupakan suatu kewajiban sesuai dengan Kepres No.80 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan, karena masyarakat turut serta dalam pengawasan uang Negara agar tidak salah dalam penggunaan anggaran, ” ulas Syamsul, rabu (31/7/24).
Lanjutnya, setiap proyek Pemetintah yang tidak memasang plang papan proyek menurutnya patut dicurigai, dan ada indikasi bermasalah. Tidak adanya transparansi dalam proyek Pemerintah melalui BUMD, itu bisa masuk dalam katagori kejahatan.
“Dengan adanya papan plang proyek, setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (KIP), seperti nama perusahaan, nilai proyek, waktu dimulai pelaksanaan pekerjaan dan waktu akhir pelaksanaan pekerjaan sesuai hari kalender serta judul pekerjaan, ” jelasnya.
Menurutnya lagi, seharusnya Direktur Utama (Dirut) PDAM TB, memberikan sanksi kepada kontraktor yang diduga nakal yang tidak melaksanakan amanat Undang– undang yang mengatur tentang Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan pipa PDAM TB.
Selain itu juga, untuk Amdalalin merupakan salah satu komponen yang dibutuhkan ketika ingin memulai proyek , terutama proyek pengerjaan di depan jalan yang selalu dilewati oleh pengguna jalan setiap saat. Oleh sebab itu, Amdalalin juga sebuah kewajiban yang harus dipenuhi bagi kontraktor proyek.
Namun, banyak oknum kontraktor yang mengabaikan Amdalalin. Seperti proyek pembuatan jembatan untuk pipa PDAM TB, yang berada di titik Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Ya pak, waktu itu saya melihat ada plang papan proyek yang dari triplek tapi saya juga tidak tahu hilang kemana itu papannya. Ya nanti coba akan dicari papan proyeknya, ” ujar salah satu menejer dr PT. TIU beralasan.
(Syams 007).