Pencurian Sepeda Motor Honda Beat di Kronjo Berhasil Diungkap Tim Polsek Kronjo!
TANGERANG, FF – Kasus pencurian sepeda motor honda beat di kronjo menimpa seorang warga bernama Saibut pada senin, 13 april 2026 yang mengakibatkan hilangnya satu unit kendaraan roda dua saat diparkir di pinggir sawah.
Pencurian sepeda motor honda beat di kronjo ini melibatkan dua orang pria dewasa yang kini telah mendekam di sel tahanan kepolisian karena aksi pencurian sepeda motor honda beat di kronjo sangat merugikan masyarakat kecil.

Kronologi Pencurian di Pinggir Sawah
Peristiwa yang meresahkan warga Kecamatan Kronjo ini bermula ketika korban, Saibut, hendak menjalankan aktivitas rutinnya sebagai penggarap sawah di wilayah tersebut.
Pasalnya, kejadian berlangsung sangat cepat pada siang hari bolong di Jalan Raya Kronjo – Muncung, Kampung Muncung, Kabupaten Tangerang.
Pada hari Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya menuju area persawahan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2011.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, kendaraan dengan nomor polisi B-6143-WEB tersebut diparkirkan di bahu jalan raya yang berbatasan langsung dengan area persawahan.
Korban kemudian berjalan menuju sebuah gubuk kecil untuk memantau perkembangan sawah garapannya tanpa rasa curiga sedikit pun.
Namun, hanya berselang dua puluh menit kemudian, sekitar pukul 14.50 WIB, pandangan korban teralihkan oleh dua orang asing yang berhenti di dekat motornya.
Teriakan Korban dan Pelarian Pelaku
Dalam hitungan detik, salah satu pelaku turun dari kendaraan mereka dan langsung mengambil paksa sepeda motor milik Saibut yang sedang terparkir.
Menanggapi hal ini, korban secara spontan berteriak “maling” dengan keras dan mencoba melakukan pengejaran sekuat tenaga di sepanjang jalan raya.
Sayangnya, pelaku yang sudah ahli dalam melarikan diri berhasil memacu kendaraannya dengan cepat sehingga tidak terkejar oleh korban.
Sementara itu, tidak lama setelah kejadian, istri korban datang ke lokasi dan langsung menghantarkan Saibut pulang ke rumah dalam keadaan syok.
Akibat dari aksi keji tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) secara nilai tunai.
Buntut dari kejadian ini, korban segera mendatangi Mapolsek Kronjo untuk membuat laporan resmi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Unit Reskrim Polsek Kronjo yang dipimpin Iptu Bayu Sujatmiko langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan kepolisian setelah menerima laporan tersebut.
Hasilnya, petugas berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor ini.
Tersangka pertama adalah DIDI Bin SUKI, pemuda berusia 29 tahun asal Kampung Pasilian yang tercatat belum memiliki pekerjaan tetap.
Tersangka kedua bernama MUHAMAD DIPA DILARDI Bin H. LASWANI, pria berusia 30 tahun yang juga beralamat di wilayah yang sama dengan status perkawinan cerai.
Di sisi lain, dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat krusial dalam memperkuat sangkaan tindak pidana:
1 (Satu) buah Kunci T, lengkap dengan magnet dan anak kunci T yang digunakan untuk merusak lubang kunci motor.
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2011 milik korban dengan nopol B-6143-WEB.
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka yang digunakan sebagai sarana transportasi saat melakukan aksi kejahatan.
Dokumen asli berupa BPKB dan STNK kendaraan milik korban yang menjadi bukti kepemilikan sah.
Proses Hukum dan Jeratan Pasal
Hingga saat ini, tim penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka.
Lebih lanjut, Polsek Kronjo akan segera melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status hukum yang lebih tinggi serta melakukan pemberkasan guna dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Kedua pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal.
Imbas dari maraknya aksi curanmor, Kapolsek Kronjo mengimbau para petani dan warga yang beraktivitas di area terbuka untuk lebih waspada.
Penggunaan kunci ganda tambahan pada roda kendaraan sangat disarankan, meskipun motor diparkir di tempat yang dirasa aman atau dalam pantauan jarak jauh.
Menurut keterangan pihak kepolisian, modus operandi menyasar kendaraan di pinggir jalan raya sering kali memanfaatkan kelengahan pemilik yang sedang sibuk bekerja.
Dikutip dari informasi terkini, Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus memberantas jaringan pencuri motor yang meresahkan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
Masyarakat diminta tidak segan untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada petugas kepolisian terdekat demi keamanan bersama.
Kini, Saibut dapat bernapas lega karena kendaraannya berhasil ditemukan kembali oleh petugas sebelum sempat dijual oleh para pelaku ke penadah ilegal.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan personel kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Holid/team.

