Bupati Nias Barat Bapak Khenoki Waruwu Resmi Membuka Pelaksanaan Sosialisasi Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawarata Desa (BPD)
Kep. Nias_Nias Barat, Focusflash.id — Bupati Nias Barat Bapak Khenoki Waruwu membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawarata Desa (BPD) se-Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan di Hall Tokosa, Senin (26/7/2021).
“Tidak lama lagi kita akan melaksanakan pemilihan BPD di seluruh wilayah Kab. Nias Barat. Sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk memulai seluruh tahapan dalam pengisian anggota BPD Tahun 2021, payung hukum pelaksanaannya adalah PERBUP Nomor 22 Tahun 2021” ungkap Bupati melalui arahan dan bimbingannya.
Lanjut Bupati, kita sukseskan pemilihan BPD yang akan dilaksanakan pada bulan mendatang, hasil pemilihan terima dengan lapang dada. berharap pemilihan BPD tersebut tidak menjadi pemecah akan tetapi menjadi semangat dalam berkompetisi memajukan Nias Barat.
Kepala Dinas PMD Sozisokhi Hia, SH.,MM pada saat menyampaikan laporannya sebagai Dinas yang menangani mengatakan setiap diterbitkan peraturan maka perlu diadakan sosialiasi termasuk PERBUP Nomor 22 Tahun 2021 agar mempunyai pemahaman yang sama.
Sosialisai tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias Barat, dihadiri oleh Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Tenaga Ahli P3MD, Camat se-Kabupaten Nias Barat dan seluruh kepala desa.
Berjalan baik dan tetap mematuhi protokol Kesehatan.
(AlexN)