Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Batam Bersenergi Gagalkan Penyelundupan Solar HSD di Perbatasan
Suararepublik.news – Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam bersinergi gagalkan transaksi pindah muat barang berupa solar High Speed Diesel (HSD) sejumlah 20 (Dua Puluh) Ton dengan Nilai Barang sebesar Rp
249.860.877,4 (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu
Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Koma Empat Rupiah) dan Potensi Kerugian sebesar Rp
31.232.609,69 (Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan
Koma Enam Sembilan Rupiah) di perairan batu haji, Rabu (6/5/20) kemarin.
Penindakan kali ini dilakukan kepada
sarana pengangkut TB PIONEER CONQUEROR berbendera Singapura dan KM. SAMUDERA
berbendera Indonesia.
Sebanyak 20 (Dua Puluh) Ton Solar HSD yang berusaha untuk dipindah muatkan dari TB. PIONEER CONQUEROR berbendera Singapura ke kapal kayu KM. SAMUDERA berbendera Indonesia. Kedua sarana pengangkut tersebut mencoba untuk membongkar muatan barang (Impor) di luar kawasan pabean tanpa dilengkapi izin kepala kantor pabean.
Tindakan tersebut melanggar Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f. Untungnya upaya penyelundupan barang
impor tersebut berhasil digagalkan oleh sinergi Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap sarana pengangkut TB PIONEER CONQUEROR berbendera Singapura
dan KM. SAMUDERA berbendera Indonesia dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.
Kasus tersebut saat ini telah dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang Kepabeanan sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilindungi dengan dokumen pabean. Hms BC/srn