Akses Informasi Publik Tersumbat, GATRA Kecam Kinerja Dinas PUPR Kota Tangerang

Sebarkan Berita

Tangerang, FF – Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) secara resmi melayangkan kritik keras terhadap kinerja pelayanan publik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang. Kritik tersebut mencuat akibat sulitnya akses informasi terkait pengadaan tanah yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menghambat hak partisipasi masyarakat.

Buruknya layanan informasi di lingkungan Dinas PUPR Kota Tangerang dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi tersebut secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kronologi Hambatan Akses Informasi

Permasalahan bermula saat GATRA melayangkan surat permohonan audiensi pada 27 Februari 2026 guna meminta penjelasan terkait pengadaan tanah di Dinas PUPR. Namun, upaya tersebut justru menemui berbagai hambatan:

Pertama, minimnya respons dari pihak dinas. Setelah satu minggu tanpa kepastian, GATRA melakukan tindak lanjut dan hanya diterima oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA), Husain. Dalam pertemuan tersebut, Husain tidak memberikan keterangan substantif dengan alasan baru menjabat dan perlu berkoordinasi dengan Kepala Dinas.

Kedua, ketidakjelasan administratif. Pada 17 April 2026, GATRA kembali mendatangi kantor PUPR dengan agenda pertemuan yang telah dijadwalkan bersama Kepala Dinas. Namun, kembali hanya ditemui oleh Kabid SDA tanpa kehadiran pimpinan.

Ketiga, tertutupnya akses informasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas PUPR tidak mampu memberikan jawaban terkait pengadaan lahan. Bahkan, mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan sebelumnya, serta tidak dapat memastikan kehadiran Kepala Dinas.

Situasi ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak GATRA. Pertemuan pun berakhir tanpa hasil, setelah perwakilan GATRA memilih meninggalkan lokasi karena menilai proses birokrasi tidak profesional dan terkesan mengabaikan permohonan resmi masyarakat.

Pernyataan Sikap GATRA

Ketua Umum GATRA, Subarna (Barna), menegaskan bahwa Dinas PUPR Kota Tangerang telah gagal menjalankan kewajiban pelayanan publik secara optimal.

“Kami menilai pelayanan Dinas PUPR sangat buruk. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan seolah diabaikan. Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Barna dalam pernyataan resminya.

Ancaman Aksi Massa

Sebagai bentuk respons atas minimnya keterbukaan informasi, GATRA menyatakan tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat Dinas PUPR Kota Tangerang tidak memberikan klarifikasi resmi beserta data yang diminta, GATRA berencana membawa persoalan ini ke ruang publik yang lebih luas.

“Apabila akses informasi tetap ditutup, kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas PUPR. Keterbukaan informasi adalah hak konstitusional ya gbng dilindungi hukum, dan kami akan memperjuangkannya hingga tuntas,” pungkas Barna.

( Rosita/ team ).

red-focusflash

dukung informasi ter-update

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *