Menara BTS Di Desa Mekar KondangTidak Memiliki IMB, Satpol PP Cuek Bebek.

Sebarkan Berita

Focusflash, Kab. Tangerang – Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Ditaksir ditahun 2023 per bulan juli ini bisa mencapai lebih dari 2360 tower.

 

lni melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang  proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole.

 

Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” hutan tower”, dan ini selalu  menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.

 

” pasalnya pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan

Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan  kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar Syamsul Bahri selaku sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat –  Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM – AP3N), saat ditemui awak media di kantornya, selasa, (4/7/23).

 

Menurutnya, Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kabupaten Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.

 

“Contohnya, salahsatu menara tower telekomunikasi yang ada di Kp.Tuis, Rt 008/004, Desa Mekar Kondang,  Kecamatan Sukadiri,  Kabupaten Tangerang itu proses pembangunannya sudah hampir 97% tetapi hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum menyegel menara tower, akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut tinngal pemasangan perangkat providernya. Lantas, kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP berada???. Apakah harus bertanya sama “rumput yang bergoyang’.”papar Syamsul menyudahi pembicaraannya.

 

untuk pihak Satpol PP seharusnya hal ini tidak boleh terjadi , Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT)  yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.

 

( Syams 007 )

red-focusflash

dukung informasi ter-update