Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Sarat dengan Intrix

Sebarkan Berita

Tangerang, focusflash.id – Sidang lanjutan perkara Bea Cukai yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang hari Kamis tanggal 23-6-2022 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Eva Noviyanti dan Mayang dari Kejaksaan Negeri kota Tangerang .

 

Ahli yang dihadirkan oleh JPU ( jaksa penuntut Umum ) Muhamad Ja’far sebagai tenaga pengajar di pusdiklat Bea cukai .

Namun Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Rahman Raja gukguk tidak setuju dengan Ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut yaitu Muhamad Ja’far  karena  pernah di periksa oleh Penyidik pada bulan Februari 2022 tentang penggelapan pajak sebesar Rp 81juta , sehingga Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan pertanyaan terhadap ahli .

 

Pertanyaan Majelis Hakim terhadap Ahli , kalau ada barang yang datang dari Luar Negeri dengan pesawat ditaruh kemana ?

Ahli menjawab ke TPS ( Tempat Penimbunan Sementara ) dulu dan harus pengawasan Bea Cukai .

Kalau barang yang dicurigai harus di periksa oleh   pemeriksa barang  Bea Cukai dan melaporkan hasil pemeriksaan .

Kalau barang yang dikirim / import tidak sesuai dengan data yang ada dalam dokumen bisa di pidana pasal 152 .

Barang beralkohol diambil alih ( kuasai) oleh Negara .

Pengiriman barang harus ada syarat dari

Bea Cukai yaitu invois , packing list , dokumen angkutan dan polis asuransi .

Setiap importir harus memiliki nomor induk usaha ( NIU).

Barang yang datang dari Luar Negri harus mengurus surat suratnya ke Bea Cukai , kalau sudah lengkap baru Bea Cukai mengeluarkan SPBB nya ( surat perintah pengeluaran barang ) . Tio

 

 

red-focusflash

dukung informasi ter-update