Viral..Papan Plang Berbicara Dicabut Oleh Orang Tidak Di Kenal, PH Wong Shui Wai Akan Pidanakan Pelaku Ke APH
Focusflash, Kota Tangerang– Terkait perkara tanah di Indonesia dari antar waktu sangat problematik dan jarak terjadi, para pihak saling klaim untuk mempertahankan haknya. Baik pemilik yang asli haknya maupun yang mengaku- ngaku memiliki hak dilahan yang dimaksud.
Salah satu contoh, tanah darat diatas hamparan seluas 8580 M² milik Wong Shui Wai yang berada di Kp. Pulo RT 03 RW 04, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, setelah dilakukan pemasangan papan plang berbicara di hari Selasa (27/8/24), keesokan harinya Plang tidak terlihat lagi pada Rabu (28/8/2024).
Wong Shui Wai Pemilik atas tanah tersebut, diketahui memiliki 9 Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Tahun 1987, terdiri dari • AJB NO. 350/Agr/1987 •AJB NO. 351/Agr/1987 •AJB NO. 352/Agr/1987 • AJB NO. 353/Agr/1987 • AJB NO. 354/Agr/1987 • AJB NO. 355/Agr/1987 • AJB NO. 356/Agr/1987 • AJB NO. 357/Agr/1987 • AJB NO. 358/Agr/1987 • AJB NO. 359/Agr/1987, dan sampai saat ini masih tercatat di Kecamatan Cipondoh.
Atas hilang nya papan Plang berbicara di atas lahan tanah itu, tentunya sangat merugikan pemilik, dan sampai saat ini belum diketahui pelaku pencurian (pencabutan- red) plang milik Wong Shui Wai yang terpasang diatas tanah miliknya itu, namun menurut dugaan berpotensi orang bayaran dan cenderung ada otak dibalik peristiwa ini.
Sementara itu, Kantor Hukum JP Law Firm yang telah ditunjuk sebagai Penasehat Hukum (PH), dinyatakan oleh Junfi SH, terkait hilangnya papan Plang berbicara atas tanah milik klienya itu, dirinya menyesalkan, tanpa disadari yang dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan dugaan pencurian dan memasuki pekarangan orang tanpa izin.
“Iya kita akan laporkan kepada pihak berwajib atas perbuatan tercela itu, biar menjadi efek jera”, tegasnya kepada wartawan.
Diketahui, ini bisa diterapkan pada Pasal 362 Kitab Undang- undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara.
Pasal 167 ayat (1) KUHP Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 385 Terkait tindak pidana penyerobotan tanah, diancam 4 tahun penjara.
Dan sangat disesalkan adanya peristiwa pencabutan dan pencurian papan Plang berbicara milik Wong Shui Wai yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
(Red)