Bangunan Tidak Ada Izinnya Milik PT. Tirta Mega Utama Diduga Dibekingi Oleh Oknun Penegak Perda
Focusflash, Kota Tangerang- Terkait bangunan liar yang tidak berizin yang ada di wilayah Kota Tangerang dari hulu ke hilir terus bertambah banyak, sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Dan ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Maraknya pembangunan yang didirikan oleh pelaku usaha (Pengusaha- Red) di Kota Tangerang, sebenarnya membawa dampak yang positif bagi masyarakat sekitar untuk bisa bekerja di perusahaan yang baru di buka.
Tetapi itu semua harus di imbangi dengan proses administrasi yang baik dan taat terhadap aturan.Sebab bila mana pembangunan yang berdiri tidak memenuhi komitmen peraturan yang ada, itu akan menjadi permasalahan yang baru.
Contohnya, salah satu bangunan besar yang nantinya bernama PT. Tirta Mega Utama, yang peruntukannya disinyalir pembuatan pabrik yang berada di Rt 003. Rw 002, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang hingga saat ini bangunan fisik sudah dikerjakan sekitar 90 % tahap pengerjaannya, tapi dalam administrasi perizinannya belum ada.
Bangunan tersebut diduga belum mengantongi surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan bangunan tersebut sudah berdiri kokoh dengan jumlah tiga gedung di hamparan satu lahan yang luas.
Disisi lain, pemilik bangunan dengan santai dan leluasa meneruskan progres pembangunannya, dikarenakan ada pembuktian langsung bahwa bangunan miliknya terus bisa dikerjakan, walaupun perizinannya menyusul dengan dalih masih di proses, nah lohhh…!
Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Perda Kota Tangerang No.3 tahun 2012, tentang bangunan gedung, dimana didalamnya memuat pemilik gedung harus memiliki surat izin PBG dahulu sebelum membangun.
Patut diduga ada oknum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang ada di belakang layar di pusaran bangunan milik PT. Tirta Mega Utama
Uniknya, meski tidak mengantongi izin, pembangunan pabrik itu tetap berjalan, dan pihak Satpol PP Kota Tangerang sudah mengetahui, tapi cuek bebek karena merasa tidak enak untuk menyegelnya, dikarenakan mungkin ada orang berpengaruh terkait bangunan milik PT. Tirta Mega Utama.
Saat pihak Dinas Perizinan DPMPTSP Kota Tangerang, dikonfirmasi terkait bangunan tersebut, YD mengatakan, bahwa belum selesai administrasi perzinannya.
“Sampai saat ini pihak perusahaan PT. Tirta Mega Utama belum selesai dalam pengurusan surat- suratnya dan belum ada izin PBG nya, semestinya pembangunan jangan dikerjakan dulu sampai surat- suratnya selesai dulu, ” ujarnya.
Dilain pihak, saat awak media menanyakan terkait bangunan tersebut, Kepala bidang Penegakan Prodak Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, JS, menerangkan bahwa nanti akan dicek kelokasi.
“Saya belum mengetahui tentang bangunan pabrik yang ada di Priuk bang, dalam waktu dekat akan saya cek kelokasi dan nanti akan kita surati untuk kita panggil, “katanya, rabu (28/8/24).
Ada hal yang aneh, progres pembangunan pabrik sudah berjalan sekitar 11 bulan dan belum ada surat dokumen perizinan nya, dan anggota Satpol PP dari bidang Gakumda sudah kelokasi, Kabidnya bilang tidak tahu sama sekali, superrr sekalii…!?
Pertanyaannya :
1.Apakah bangunan yang begitu besar di Kota Tangerang, peraturannya sudah dirubah..?
2.Memang harus tidak membuat surat izin.?
3.Apakah petugas dari Satpol PP Kota Tangerang tidak faham akan tugasnya sebagai garda terakhir menjalankan penegakan peraturan di dalam penegakan Perda..?
4.Apakah Perda hanya dibuat untuk persyaratan di atas kertas saja.
Ditempat terpisah, Sekjen Gerakan Aktif Tangerang Raya (Gatra), Asep Sunarna yang biasa di sapa bang Ucup, turut angkat bicara dalam restorasi peraturan tentang progres pembangunan di lndonesia, khususnya yang ada di Kota Tangerang.
“Saya minta kepada Pj. Walikota Tangerang, Noerdin, agar menindak tegas para pelaku usaha yang membangun dengan tidak taat terhadap peraturan dan tidak menghiraukan aturan perda yang sudah dibuat. Bila perlu bangunan yang tidak memiliki surat izin tetapi pembangunan terus di kerjakan harus di bonglar kembali, ” ujar Subarna, saat bincang- bincang di Cafe Notaree, depan Puspem Kota Tangerang, kamis (29/8/24).
Lanjutnya, sangat disayangkan sikap Pemkot Tangerang yang terkesan membiarkan dan tidak bijak, bahkan terkesan menutup mata dalam menyikapi sebuah bangunan diluar PBG dan persyaratan administrasinya. Perlu adanya tindakan tegas dari Pj.Walikota Tangerang untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tak patuh terhadap peraturan. Satpol PP harus menyegel bangunan dan sangat perlu langkah selanjutnya untuk membongkar bangunan yang sudah berdiri. Atau bisa diduga proses lama dalam pengurusan administrasi di perizinan dikarenakan alas hak kepemilikan sertifikat tanah bermasalah.
Hal yang harus dilakukan oleh Pemkot Tangerang, yakni semua pembangunan dalam kontestasi perizinan itu wajib, sebab dengan pengusaha mengurus administrasi perizinan berarti ada income PAD buat Pemkot Tangerang, agar simbiosis pembangunan insfrastruktur dan bidang lainnya dapat terus meningkat.
(Syams 007)