Saling Lempar Perkara, Kisruh Di SMK 5 Terkait PPDB
Focusflash, Kota Tangerang – Dua pekan lalu sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali menuai protes dari para warga sekitar sekolahan SMK 5 Kota Tangerang. Kusutnya PPDB dalam kurun waktu 8 tahun ini di warnai kecurangan, hingga calon murid membludak sementara sekolah yang kekurangan ruang belajar. Dan ini faktor utama yang membuat PPDB dari tahun ke tahun kisruh.
Akibatnya, Anak- anak yang ingin masuk sekolah Negeri tidak semua bisa terserap (tertampung- red) di sekolah Negeri. Terpaksalah dengan waktu mepet para calon siswa yang mau masuk ke sekolah Negeri di alihkan ke sekolah swasta yang berbayar.
Contohnya, ada timbul gejolak di salah satu sekolah, yakni di SMKN 5 Kota Tangerang yang tengah hangat jadi perbincangan Masyarakat, setelah adanya desakan dari lingkungan terkait rekomendasi calon murid yang belum ada kepastian, ditambah parahnya lagi terdengar Komite Sekolah yang di berhentikan sepihak.
Belajar mengajar yang sudah dilaksanakan di sekolah, namun keprihatinan warga masyarakat di Rw 004 dan Rw 005, Kp. Sawah Dalam, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dimana anak-anaknya yang menangis ingin sekolah sampai saat ini masih belum sekolah.
Sebelumnya, masyarakat yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak sekolah untuk warga melalui RW dilingkungan tidak terealisasi, padahal sebelum PPDB di selenggarakan data calon siswa telah masuk.
Kegelisahan warga Panunggangan Utara ini, yang ingin mendaftarkan anaknya sekolah di SMKN 5 Kota Tangerang hingga kini belum dipastikan bisa masuk, dan sulitnya ditemui pihak sekolah baik Kepala Sekolah maupun Panitia PPDB dan dinilai menghindar dari warga sekitar dan pantauan awak media.
Diketahui, pemberhentian Komite sekolah SMKN 5 Kota Tangerang yang terkesan aneh, yang mana ditulis dan diterangkan tertanggal 18 Juli 2024, namun surat pemberhentian baru keterima di tanggal 22 Juli 2024.
“Terkait pemberhentian, saya tidak di ajak musyawarah dan pemberitahuan ini jelas sepihak”, jelas Wisnu Handoko, yang sekitar 3 bulan menjabat sebagai ketua komite sekolah SMKN 5 Kota Tangerang, senin (22/7/24).
Lanjutnya, bahwa intinya anak bangsa harus sekolah, dia dari komite, Karangtaruna dan LSM waktu itu bersurat kepada Dinas Pendidikan, untuk memperjuangkan dilingkungan agar anak-anak bisa sekolah.
Mananggapi Kegaduhan yang terjadi di sekolah SMKN 5 Kota Tangerang Dr. Bahru Navizha SH., MH., MM selaku Ketum Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), dirinya menyesalkan hal itu bisa terjadi, padahal itu bisa di bijakin di ranah sekolah.
“Kurangnya sarana dan prasarana pendidikan berdampak sistem PPDB. Data tampung sekolah tidak sebanding dengan jumlah siswanya, ” kata Bahru.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa memang kondisi di setiap sekolah itu tidak merata distribusinya disetiap daerah di lndonesia. Karena memang demografis kita juga demikian. Dan itu yang menjadi masalah pokoknya.
“Dan memang iya sekolah wajib memberikan peluang bagi siswa- siswi untuk soal pendidikan, semestinya lingkungan dijadikan prioritas sebelum menerima diluar lingkungan, agar tidak menjadikan ketimpangan, apalagi adanya rekomendasi yang sudah disepakati, ” tutupnya.
Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten da lk am hal ini jangan tinggal diam, mereka harus menyikapi dan turun kelapangan terkait kericuhan yang terjadi di SMKN 5 Kota Tangerang, dan Kepala Sekolah berikut Panitia PPDB harus disanksi administrasi, bila perlu dipecat karena kepentingan ini menyangkut status sekolah, agar generasi anak bangsa bisa melanjutkan sekolah.
Dalam hal ini, pihak sekolah jangan memperkeruh keadaan, disini harus bijaksana dan profesional , jika memang Komite diberhentikan sepihak itu harus jelas dasarnya apa, dengan memutuskan Menonaktifkan secara musyawarah sehingga tidak terkesan menggiring fitnah.
Sampai berita ini tayang, pihak sekolah SMKN 5 Kota Tangerang masih belum bisa dikonfirmasi, dengan alasan Kepala Sekolah lagi diluar dan panitia PPDB juga belum masuk.
Ini adalah masalah klasik, sebab mutu pendidikan tidak merata dan imbasnya ada saling tuding antara warga dan orang tua calon murid dengan pihak sekolah karena harus punya akses, kedekatan dan otoritas.
( Syamsul 007).