KPK Dan Kejagung Atensikan Pengadilan Negeri Tangerang Terkait Kades Lemo

Sebarkan Berita

Focusflash, Kab. Tangerang- Warga Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, sangat mendukung dengan pembangunan yang melibatkan peran Pemerintah maupun swasta. Apalagi pembangunan itu demi kemajuan eleksitas makro, pada umumnya dan buat warga sekitar pada khususnya.

Akan tetapi, All of it tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dan tentunya perangkat Desa dan Kepala Desa nya harus bisa membawa pesona positif untuk membantu warganya dalam segala hal. Contohnya, setiap warga mau mengurus administrasi surat- surat, perangkat Desa dan Kepala Desa jangan mengambil manfa’at atas celah yang bisa di manfaatkan, kalau tidak mau berurusan dengan Hukum.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang hingga saat ini terus bergulir berbagai kasus pertanahan yang melibatkan orang banyak, tak terkecuali Kepala Desanya yang bernama Satria, S. IP, ikut serta terlibat.

Saat ini perkaranya ada di Kejaksaan Negeri Tangerang. Yang ironinya, Kasus kades Lemo putusannya di gantung Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dan di atensikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengawasan dan Mahkamah Agung (MA). Jaksa Penuntut Umum (Jpu) dalam pengawasan Kajagung.

Hal yang membuat heboh, sidang kasus 263 KUHP yang menyeret Udin pemilik tanah dan Satria, selaku Kepala Desa Lemo mendapat atensi pengawasan Kajagung, Mahkamah Agung dan KPK. Selesai putusan persidangan, Kades Lemo langsung buat pesta selamatan di rumahnya.

Sidang putusan Satria mendapat perhatian awak media, dugaan sidangnya hanya kamuflase. Sidang dagelan, Terdakwa, yang menguasai tanah Udin di tuntut 5 tahun, vonis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang 3,tahun 5 bulan penjara. Sedangkan Satria selaku Kepala Desa Lemo yang membuat surat di anggap palsu di tuntut jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang hanya 1 tahun tahanan Kota.

Dalam putusan majelis Hakim, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Tetapi dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang hanya….(ti tik, ti tik) tidak ada bahasa dalam putusan di kertas.

“Putusannya saya tidak tahu, kecolongan oleh Jaksa maupun Hakim. Di gelarnya sidang secara diam- diam, ” kata lda, selaku Kuasa Hukum dari Udin.

Bahkan Ida menanyakan, kalau wartawan Pengadilan tahu berapa Satria di vonis Hakim. Putusan Udin kami banding ujar dia dalam website nya. Dan Udin akan Menggugat perdata kepala Desa Lemo dan pengembang.

Udin pemilik tanah warisan orang tua nya seluas 7 hektar habis di ratakan oleh pengembang dari PT. Sedayu.

Dalam persidangan Udin menuding Satria dapat duit dari PT. Sedayu

“Lo yang dapat duit dari Sedayu tapi tanah gue ilang, “ujar Udin di depan majelis hakim.

Satria, kades Desa Lemo hanya diam di tuding Udin di hadapan majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Udin memiliki surat waris dari almarhum Bapaknya. Di Leter C Desa Limo, tanah Udin belum pernah di jual belikan dan belum pernah ada masalah.

Ketua Forum wartawan Peradilan (Forwara), Alexsander Japen Silalahi, SH, MH, mengatakan, “Ini sidang dagelan. Pemilik tanah masuk bui 3,5 tahun, sedangkan Kades putusan Hakim tidak jelas, ini putusan di gantung. Harusnya sama- sama di tahan, dan putusannya juga sama, ini kan perbuatannya bersama sama, ” kata Alex.

Lanjut dia, walaupun sidangnya di seplaint tetapi hukumnya sama, Pasalnya sama 263 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kalau benar ada permainan Hukum, langkah selanjutnya dia akan bersurat meminta pengawasan dari Kajagung, Mahkamah Agung dan KPK supaya atensi kasus ini. Di mata Hukum orang yang di nyatakan bersalah itu sama, tidak bisa di beda bedakan.

” lni yang di sebut Hukum tajam ke atas tumpul ke bawah. Artinya siapa yang berkuasa dan punya duit bisa bermain dengan Hukum.

Menurut Syamsul Bahri, selaku pemerhati Zona integritas Pembangunan dan Pertanahan wilayah Banten, turut angkat bicara menyoal beragam kasus tanah.

“Ranah terkait polemik tanah ini ada di pihak Aparat Penegak Hukum (APH), melibatkan Kepolisian, Kejaksaan,  ATR/BPN, untuk menangani kasus pertanahan. Sebab, setiap kasus pertanahan dinilai sangat sensitif dan kompleks, ” ujar Syamsul, di Tangerang, selasa (16/7/24).

Lanjutnya, kasus sengketa tanah rentan dengan penyelewengan. Menurut dia, masyarakat sangat berharap pada Aparat Penegak Hukum agar bisa objektif.

“Kasus pertanahan ini punya karakteristik yang rumit, sensitif dan sangat rawan keterlibatan oknum. Untuk itu pihak dari Kepolisian, Kejaksaan, ATR/BPN harus selalu jeli dalam melihat setiap kasus, “sebutnya.

( Red )

red-focusflash

dukung informasi ter-update