Romo Mewakili Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya Buat Laporan Ke Ombudsman Terkait Kinerja Satpol PP
Focusflash, Kota Tangerang- Aliansi media dan LSM yang ada di Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang, telah di wakili oleh S. Widodo, SH,
yang akrab disapa Romo, selaku ketua Dewan Pimpinan Cabang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan reformasi masyarakat Banten Indonesia (DPC LSM GERAM) Kota Tangerang, mewakili Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya melapor kepada Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten terkait kinerja Satpol PP yang tidak proaktif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sebagaimana banyak nya kegiatan pembangunan yang marak di Kota Tangerang terkait bangunan tidak berizin, penyalahgunaan izin bangunan dan perusahaan yang tidak memiliki izin.
Namun tidak ditindak secara tegas dan terkesan ada pembiaran, sehingga menjadi permasalahan serius di Kota Tangerang, terutama lemahnya penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP.
Desi, Asisten Ombudsman perwakilan Banten sebagai Penerima laporan resmi LSM Geram Banten Indonesia, mendengar penjelasan atas permasalah yang dilaporkan.
“ kami akan memverifikasi legal standing dan materi terkait substansi, kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan sesuai mekanisme yang ada di Ombudsman.
Dan kami akan memberikan informasi kepada pelapor sesuai dengan keterbukaan informasi publik “, ujar Desi, senin (27/2025).
Diwaktu yang sama,Saat berada di kantor Ombudsman perwakilan Banten, Romo menegaskan bahwa laporan ini bukan semata kritik, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dalam mendorong Pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Kota Tangerang.
“Kami sudah dua kali turun aksi bersama rekan- rekan jurnalis dan aliansi LSM Tangerang Raya, tapi sampai hari ini tidak ada langkah konkret dari Satpol PP maupun Inspektorat, Ini bukan persoalan pribadi atau politik, ini soal penegakan hukum dan keadilan publik, Kalau ada putusan pengadilan yang diabaikan, berarti ada yang salah dalam sistem pengawasan, kalau perlu Ombudsman memeriksa setiap OPD agar ada perbaikan di kota tangerang, “tegas Romo.
Lanjutnya, bahwa laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 022/Istimewa/LAPDU/LSM/GRM/BTN-IND/DPC/TNG/X/2025, dengan sifat Penting, dan dilampiri berkas pengaduan lengkap.
“Ini sudah masuk kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, ” tambahnya.
Dalam surat itu, LSM Geram menilai adanya pembiaran pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan tidak adanya tindak lanjut atas putusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar penegakan hukum oleh Satpol PP.
Kronologi Dugaan Maladministrasi
dinilai telah terjadi tiga bentuk maladministrasi, yakni:
- Pembiaran terhadap pelanggaran Perda meski sudah ada putusan pengadilan;
- Penundaan berlarut dalam penegakan hukum administrasi daerah;
- Tidak adanya tanggapan resmi maupun tindak lanjut dari aparat pengawas internal.
Dengan begitu, LSM Geram berharap agar
Ombudsman RI Perwakilan Banten segera memproses laporan ini agar tidak terjadi preseden buruk dalam penegakan hukum daerah.
“Kami percaya Ombudsman akan bersikap profesional dan objektif demi menegakkan prinsip pelayanan publik yang bersih dari praktik maladministrasi,” tutup Romo dengan serius.
(Syams 007)

