KMK   Strategi Pemkab Probolinggo dalam Upaya Meningkatkan Iklim Usaha

Sebarkan Berita

focusflash.id – Kredit Modal Kerja (KMK) bagi koperasi dan usaha mikro merupakan strategi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dalam upaya meningkatkan iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Probolinggo.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengharapkan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Probolinggo dapat memanfaatkan Kredit Modal Kerja (KMK) ini dengan sebaik-baiknya. Fasilitasi pembiayaan KMK merupakan wujud keberpihakan dan dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terhadap koperasi dan pelaku usaha mikro yang istiqomah dan menjadi perhatian mulai tahun 2003 sampai dengan saat ini.

“KMK yang digulirkan oleh Pemkab Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan bunga 6% per tahun digulirkan sebagai wujud pemberdayaan dan perkuatan permodalan bagi koperasi dan usaha mikro dalam upaya mempercepat pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Menurut Anung, tahun 2020 Pemkab Probolinggo telah menyiapkan alokasi KMK sebesar Rp 2,5 milyar untuk digulirkan kepada koperasi dan usaha mikro. Dengan alokasi usaha mikro sebesar Rp 720 juta, KPRI sebesar Rp 750 juta, usaha sensuko sebesar Rp 530 juta dan usaha produktif sebesar Rp 500 juta.

“Terkait alokasi KMK ini nantinya kami akan memberikan sosialisasi secara langsung kepada koperasi dan usaha mikro, Camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder yang memiliki binaan pelaku usaha mikro di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

“Dana pembiayaan KMK ini dapat dimanfaatkan koperasi dan usaha mikro di semua sektor usaha produktif. Oleh karena itu diharapkan dukungan kepada Kepala OPD yang menangani teknis penumbuhan dan pengembangan usaha mikro serta Camat agar bisa mendorong koperasi dan usaha mikro di wilayahnya untuk dapat memaksimalkan pemanfaatan fasilitasi pembiayaan KMK,” terangnya.

Anung menjelaskan, koperasi dan usaha mikro yang dapat mengakses KMK ini tentunya yang sudah memiliki izin usaha. Semenjak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), maka seluruh perizinan diterbitkan melalui Lembaga OSS.

“Perizinan bagi usaha mikro adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Sedangkan untuk koperasi saat ini masih mempersyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB), mengingat karakteristik khusus koperasi sebagai badan usaha,” tegasnya.

Penyediaan dana KMK yang fleksibel dan murah terang Anung merupakan solusi bagi koperasi dan usaha mikro dalam mengembangkan usahanya serta akan memperlambat gerak langkah rentenir di Kabupaten Probolinggo.

“Hal ini dilaksanakan sebagaimana amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam membantu tumbuh kembang koperasi dan usaha mikro sehingga dapat meningkatkan iklim usaha yang kondusif, mendorong pertumbuhan dan mempercepat pemerataan perekonomian di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (m)

red-focusflash

dukung informasi ter-update