Sengketa KIP Banten atas Kecamatan Batuceper – Kita – PD Diterima Pengadialan dan Dilanjutkan Komite Informasi Publik Banten

Sebarkan Berita

Focusflash.id – Komisi Komisioner Prov.Banten kembali bersidang Rabu,9 September 2020.dengan nomor register 029/IV/KI BANTEN-PS/2020.H.TONI ANWAR MAHMUD.S.sos.M.si Selaku ketua Majelis didampingi dua anggota Majelis dan satu orang Panitra.

 

Kecamatan Batu Ceper selaku pihak termohon dan didampingi oleh kuasa hukumnya An.Tito dan H.Asep selaku PPID Kecamatan Batu Ceper.dan pihak pemohon adalah PM-KITA-PD yang diwakili oleh Dedi Haryanto.M

 

Sidang kali ini merupakan sidang pemeriksaan lanjutan,pada sidang sebelumnya rabu,2 september 2020.dengan ditemukannya fakta baru dalam persidangan dan merupakan proses awal.

 

Pihak pemohon memberikan berkas yang diminta dalam sidang sebelumnya sebagai kelengkapan sidang dan juga bukti pendukung .untuk meneliti keabsahan berkas tersebut sidang diskor oleh ketua Majelis selama 15 menit.sidang kembali dilanjutkan

 

Berdasarkan bukti bukti dalam persidangan dan surat yang disampaikan para pihak dan keterangan para pihak.

Maka dalam hal kewewenangan Komisi informasi berdasarkan Undang Undang no 14 tahun 2008 terkait keterbukaan Informasi Publik Yunto PERKI PPSIP Komisi Informasi Prov.Banten mempunyai dua kewenangan Absolut dan Normatif.

 

Sengketa yang diajukan adalah sengketa Informasi Publik.yang terjadi antara Pemohon dan Badan Publik.berdasarkan hal tersebut maka komisi Informasi Prov.Banten memiliki kewewenangan Absolut menyeleseaikan sengketa kuo.

 

Dalam hal kedudukan legal standing pemohon untuk mengajukan permohonan sengketa Informasi pemohon atas nama Koalisi Independen Tranparansi Anggran Pusat dan Daerah KITA-PD mempunyai legal standing dibuktikan dengan akta pendirian dan susunan kepengurusan dan terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM.

Badan hukum termohon sebagai badan publik Dalam sengketa Informasi termohon selaku kecamatan Batuceper Kota Tangerang mempunyai kedudukan hukum berdasarkan Undang Undang no 1 tahun 2013 mengenai sengketa Informasi Publik.

 

Dalam hal pengajuan batas waktu pengajuan permohonan proses sengketa telah sesuai dari batas waktu sesuai dengan ketentuan pasal 13 hurup a Undang Undang no 1 tahun 2013.tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.berdasarkan hal tersebut maka permohonan  dinyatakan diterima.

 

Berdasarkan hal tersebut, maka ketua majelis meminta para pihak untuk mediasi.mediasi bersifat sukarela dan mediasi bisa dilakukan hari ini.sidang kembali diskor selama 15 menit.

 

Sidang kembali dilanjutkan untuk melakukan mediasi diruang mediasi,dan sebagai mediator adalah Lutfi mpd.dalam saat mediasi berlangsung pihak termohon menarik dari,karena tidak bisa mengambil keputusan.sidang kembali ditunda dan dilanjutkan minggu depan dan tetap mengikuti jalannya persidangan sampai ada putusan. ( Marbun )

red-focusflash

dukung informasi ter-update