Rihana-Rihani Didakwa Lakukan Penipuan, Penggelapan, dan Langgar UU ITE

Sebarkan Berita

TANGERANG, focus flash  – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa si kembar Rihana-Rihani telah melakukan penipuan  dan penggelapan  yang sempat viral dan menggemparkan dan  mengakibatkan para korban keseluruhan  merugi Rp 35 miliar.

 

Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Dakwaan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aldo Taufiq Pratama dalam sidang perdana kasus penipuan preorder iPhone di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2023) sore.

 

Menurut jaksa, uang hasil penipuan itu digunakan oleh kedua terdakwa untuk keperluan pribadi.

 

“Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa mengakibatkan total kerugian sekitar Rp 35 miliar. Yang mana, kerugian atas reseller tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa,” ucap Aldo saat membacakan surat dakwaan.

 

Aldo menilai, perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara sengaja yang terus berlanjut.

 

“Terdakwa telah melakukan perbuatan yang sengaja melawan hukum dengan batas waktu yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain tetapi ada di dalam kekuasaannya,” kata dia.

 

Berdasarkan hal itu, Jaksa Penuntut Umum (jpu)  menyatakan bahwa Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis . dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

 

Adapun kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.

 

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.

 

Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

 

Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller.

 

Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari harga  pasaran.

 

Setelah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum , Majelis Hakim Emi cahyani bertanya ke pada ke dua terdakwa , apakah dalam dakwaan JPU ada yang salah ? Keduanya mengatakan tidak ada yang mulia .

Selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan dan akan di buka kembali satu minggu kemudian

 

Tio

red-focusflash

dukung informasi ter-update