Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni Berlabuh ke Pengadilan
Tangerang Focus flash – Persidangan di PN. Tangerang yang digelar pada Rabu (26/11/’25) lalu di hadapan majelis hakim yang diketuai M.Alfi Sahrin Usup, menjadi pusat perhatian pengunjung sidang.
Berawal dari tahun 2018 PT. Bahtera Cipta Artistika mendapat order proyek pengadaan ‘kursi’ di ruang tunggu pelabuhan Merak dan Bakauheni dari PT. Indonesia Ferry Property (IFPRO). Sebanyak 83 set kursi 2 Seater dan 93 set kursi 4 Seater merek Bigao type 2368, seluruhnya senilai Rp 1,7 miliar lebih.
- IFPRO adalah anak perusahaan PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) yakni, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) .
Akankah ketua Majelis Hakim menerima dan memenangkan pihak penggugat sementara pihak tergugat saah satu perusahaan yang di tunjuk pihak Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) ? yang bersangkutan yaitu Kementerian Perhubungan .
Oleh PT. Bahtera Cipta Artistika yang mendapat order proyek dari PT. IFPRO tersebut, mensubkan pekerjaan itu ke PT. Varia Dimensi.
Dikerjakan dan selesai pada Januari 2019, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara , dengan baik .
Namun pelunasan pembayaran atas proyek dimaksud macet dan Tidak sesuai dengan kesepakatan semula yakni : Pertama Down Payment (DP) sebesar 20% , Kedua 20 % diserahkan sebulan berikutnya setelah pelaksanaan proyek dimulai dan Ketiga sisanya 60 % dilunasi setelah pekerjaan proyek usai.
Akan tetapi setelah menunggu begitu lama bahkan sampai
gugatan didaftarkan pada pertengahan tahun 2025, permasalahan tak kunjung terselesaikan dengan baik. Dibayar hanya sebagian kecil.
Akibat etikad buruk ikhwal pelunasan itu, akhirnya Melawati Prijana selaku Pimpinan PT. Varia Dimensi melalui Kuasa Hukumnya, Dedy Sutejo dan Angga Catur Prabowo dari Kantor Hukum Dedy Sutejo, SH & Partners – Kota Malang, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Iwan Iskandar selaku pimpinan PT. Bahtera Cipta Artistika.
Selain itu, PT. IFPRO (pemilik proyek) juga ikut dilibatkan dan disebut sebagai Turut Tergugat.
Akibat keterlambatan pelunasan proyek, Penggugat telah menderita kerugian secara material sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan secara Immaterial, Penggugat sebesar Rp 3 miliar. Total kerugian Rp 5 miliar.
Menurut Dedy Suteja, gugatan yang diajukannya adalah langkah yang tepat. Seharusnya tambahnya, pihak PT Bahtera Cipta Artistika sebagaimana diketahui telah menerima pembayaran dari PT. IFPRO Sebesar Rp 6,1 miliar, ujarnya mengutip keterangan dari saksi Tergugat di persidangan.
Tertundanya pembayaran tambahnya, bukan semata karena kesalahan Tergugat.
Tetapi disebabkan oleh pihak pemilik proyek (PT.IFPRO) yang tidak mengucurkan dana ke pihak PT. Bahtera Cipta Artistika yang tidak menyelesaikan proyek lainnya. Sementara Pihak PT Varian Dimensi, sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak kerja dengan PT Bahtera Cipta Artistika.
Maka dari itulah semestinya Penggugat menerima sisa pembayaran dari Tergugat.
Alasan PT. IFPRO menahan pembayaran, lantaran hasil verifikasi yang dilakukan oleh CV. Trimitra Rancang Bangun terhadap realitas proyek, disimpulkan : ‘Tidak sesuai dengan yang dirancangkan’.
Permasalahan itu mencuat, karena ada beberapa proyek lain yang belum diselesaikan oleh Tergugat.
Dalih itulah PT.IFPRO, menahan pembayaran pelunasan.
Menurut kuasa hukum, seharusnya PT Bahtera Cipta Artistika,Mengajukan Gugatan yang sama ke Pengadilan Negeri, Dari Bentuk Pertanggung jawaban dari Apa yang sudah di Nikmati, Dalam Proyek yang sudah selesaikan Oleh PT.Varian Dimensi yang Telah terselesaikan Selama 6 Tahun yang lalu.
Kenapa PT. IFPRO dijadikan hanya sebagai Turut Tergugat ?.
Karena antara PT. Varia Dimensi dengan PT. IFPRO tidak ada keterikatan secara hukum.
Dengan hanya menggugat PT. Bahtera Cipta Artistika, Penggugat telah memilih langkah yang tepat.
Perseteruan pihak Penggugat dengan Tergugat, bukanlah tanggung jawab dari Turut Tergugat.
Sehingga berdasarkan hukum apabila gugatan dinyatakan benar dan dapat diterima.-
Penulis : Tio

