Polres BSH Diduga tidak Profesional

Sebarkan Berita

Tangerang Focus flash – Sidang Praperadilan dengan pemohon Kuasa Hukum Kamarudin Simanjuntak  dan termohon Polres Bandara Soekaeno Hatta  dipimpin ketua Majelis Hakim  H . Muhamad Alfi sahrin usuf yang juga sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Tangerang   dengan agenda penyerahan berkas berkas surat kuasa pemohon dan termohon .

Pembacaan permohonan praperadilan antara pemohon dan termohon dan  ikut termohon   Kejari Kota Tangerang .

Pemohon menyertakan kejari kota Tangerang berdasarkan telah di terimanya berkas perkara ( P21) tanpa adanya dua alat bukti yang sah .

Pelaku praperadilan  Glen Milen   simbolon melaui kuasa hukumnya kamarudin simanjuntak patut diduga bahwasanya polres Bandara Soekarno Hatta tidak profesional atau terlalu terburu buru  untuk menetapkan seseorang untuk menjadikan tersangka .

Dalam pembacaan dari kuasa Hukum pemohon ada sekitar 24 item hal hal yang patut untuk di pertimbangkan oleh Majelis Hakim  karena sangat janggal menurut penjelasan kuasa hukum pemohon antara lain :

1 . Yang pertama di tangkap ,  abimanyu sudah keluar krn di duga sudah di tebus orang tua terdakwa .

2 . Barang bukti saat pemohon di tangkap di karawang krn sedang bekerja di salah satu perusahaan BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) waskita karya polisi penangkap tidak membawa barang bukti .

3 .Pemohon di bawa ke BSH dan di bawa naik  ke lantai 5 dan disana pemohon di siksa di pukuli bahkan samai di setrum  untuk mengakui perbuatan yg tidak di lakukan pemohon  .

  1. Aparat kepolisian hanya menggunakan nomor hand phone pemohon untuk menjadikanya tersangka namun namanya berbeda .

5 . Surat penahanan pemohon baru di terima orang tua pemohon setelah pemohon di tahan 13 hari yaitu awalnya di tangkap 21-11-2023 dan surat penahanan di terima orang tua pemohon tanggal 3-12-2023

6 . Awal pertama orang tua pemohon datang ke polres BSH , kanit reskrim polres BSH mengarahkan agar orang tua pemohon untuk menyelesaikan perkara ini secara ke keluargaan.

7 . Setelah sampai di polres BSH aparat ke polisian mengambil sebuah bungkusan dan memberikan gunting terhadap pemohon agar membuka bungkusan yang tidak tau apa isinya lalu polisi mengabadikanya dengan foto foto .

8 . Aparat kepolisian membuat alat bukti dengan foto foto saja .

9 . Untuk menjadikan tersangka minimal ada dua orang saksi .

10 . Polisi menyuruh pemohon agar hanya menjawab dengan ” YA” saat di ajukan pertanyaan dengan tujuan agar prosesnya cepat selesai  dst .

 

Setelah selesai pembacaan permohonan dari Kuasa Pemohon

Majelis Hakim kembali mengingatkan ke pemohon dan termohon supaya para pihak tidak mengabaikan tentang apa yang sudah di sampaikan sebelumnya bahwa persidangan ini singkat dan harus putus dalam 7 hari kerja dan di lanjutkan kembali hari selasa tanggal 5-3-2024 .

 

Tio

red-focusflash

dukung informasi ter-update