PGI dan Yayasan RS PGI Cikini Siap Ambil Langkah Hukum Bagi Para Pihak yang Menyebarkan Hoax

Sebarkan Berita

Jakarta-focusflash.id.PGI dan Yayasan RS PGI Cikini Siap Ambil Langkah Hukum Bagi Para Pihak yang Menyebarkan Hoax
Menyikapi polemik dan tuduhan miring oleh beberapa pihak atas bentuk kerjasama BOT antara rumah sakit PGI Cikini dengan Yayasan Primayasa, maka Senin 26/7/21 pihak MPH PGI, Pembina Yayasan, ketua Yayasan dan semua pihak menggelar komprensi pers yang digelar di Grha Oikumene Salemba 10 Jakarta Pusat. Selasa 27.7.2021

PGI dan Yayasan RS PGI Cikini Siap Ambil Langkah Hukum Bagi Para Pihak yang Menyebarkan Hoax

Dimana dalam kompres tersebut pihak Yayasan dan MPH PGI menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Constant Ponggawa bendahara Yayasan RS PGI Cikini yang sekaligus tim negosiator yang didampingi Jacky Manuputy sekum MPH PGI, Cris Canter ketua tim negoisator PGI dan David Tobinng sekrtaris Yayasan RS PGI Cikini mengawali komprensinya, di mana Costant Ponggowa yang sukses menggelar HUT ke 50 Tahun PGI ini yang juga akrab dipanggil Nino dalam keteranganya mengatakan proses kerjasama BOT ini sesuai dengan hasil sidang Raya 2019 serta sidang MPL PGI tahun 2021 dimana sudah memutuskan supaya meningkatkan pelayanan masyarakat dengan melakukan revitalisasi rumah sakit PGI dengan melakukan BOT, mengingat RS PGI Cikini sudah sangat tua bentuk bangunannya sudah berumur lebih dari 100 tahun demikian pula dengan peralatannya yang sudah jauh ketinggalan
Dalam rangka peningkatan pelayanan rumah sakit PGI Cikini MPH PGI membentuk tim negoisasi, setelah terbentuk kemudian tim negoisasi melakukan tugasnya melakukan penjaringan dengan pihak investor. Setelah melalui proses yang panjang selama satu tahun diputuskanlah Primaya Group menjadi mitra PGI dalam merevitalisais dan membangun rumah sakit PGI Cikin.
Dalam klausal perjanjian tersebut ada tiga yang ditetapkan oleh PGI dalam melakukan kerjasama yang pertama tidak boleh ada pengalihan kepemilikan, tidak boleh ada pengambil alihan dalam bentuk apapun atas tanah PGI Cikini, usulan ini langsung disarankan Ketum dan Sekum PGI.
Kedua tidak boleh dilakukan penjaminan atas tanah dan bangunan RS PGI Cikini pada pihak bank artinya harus dicari investor Fresh Money yang mempunyai uang sehingga tak perlu mengagunkan dalam proyek ini dan ketiga yang tidak kalah pentingnya yang selalu diingatkan MPL PGI adalah visi misi rumah sakit PGI harus tetap dipertahankan.
Dengan ketiga persyaratan ini kemudian dilakukan negoisasi baru kemudian ditetapkanlah kerjasama dengan Group Primaya Capital sebagai rekanan.
Namun Nino menyanyangkan karena kerja keras pihak PGI dirusak dalam pemberitaan bohong dan hoax dari beberapa pihak yang tak puas dengan visi besar ini, lalu mengatakan bahwa PGI telah menjual rumah sakit. Atas pemberitaan hoax dan pembohongan ini PGI sudah berusaha melakukan penjelasan-penjelasan dan sosialisasi-sosialisasi dan melakukan pendekatan kepada mereka yang tidak setuju.
“Sayangnya pihak yang tidak setuju ini bukannya mengerti dan mau tetapi justru melakukan pelaporan dan perlindungan ke KAPOLRI dengan mengatakan PGI menghambat pelayanan covid19 dengan menjual RS sakit PGI CIKINI dan melakukan BOT”, tegas Constant Ponggawa yang juga seorang lawyer ini.
Namun upaya oknum yang melaporkan ke Kapolri itu ternyata gagal karena pihak kepolisian melakukan peninjauan ke lapangan mereka pihak polisi tidak menemukan seperti apa yang dilaporkan. Mereka kepolisian melihat langsung pelayanan pasien covid19 berjalan normal dan baik.
Namun demikian lanjut Constant mereka para oknum tidak berhenti disitu saja tetapi mereka meminta agar anggota Yasayan RS PGI Cikini diperiksa karena dituduh telah melakukan tindakan melawan hukum yaitu menjual satu hektar RS PGI Cikini kepihak ketiga itulah yang menjadi tuduhan pelaporan mereka. Dan ini lanjut Constant memang berita hoax.

Masuk Ranah Hukum
Karena mereka yang menuduh dan melaporkan itu sudah masuk ranah hukum, maka PGI tidak ada pilihan lain kecuali harus menunjuk pengacara untuk melindungi hak-hak PGI dan yayasan dari pembohongan-pembohongan dan hoax dari pihak-pihak oknum tertentu yang tidak setuju dan tidak bertanggung jawab ini.
Padahal program ini hasil program keputusan sidang raya PGI dan sidang MPL tahun 2021, oleh karenanya karena tak ada pilihan, akhirnya PGI memutuskan untuk meminta kepada pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara
“Puji Tuhan Hotman Paris dengan besar hati bersedia membantu PGI untuk mengambil langkah hukum yang dianggap perlu terhadap mereka yang selama ini sudah melakukan pembohongan hoax dan merusak nama baik PGI”, tegas Nino serius.
Selanjutnya Hotman sebagai pengacara PGI ada hal pokok yang utama bahwa tanah itu atas nama PGI jadi tanah rumah sakit Cikini atas nama PGI, demikian pula rumah sakit oleh yayasan. Menjadi pertanyaan besar siapa yang mengadu ini, apakah dia pengurus yayasan atau bukan, kan yang mengadu ini bukan pengurus dari yayasan. Oleh karenanya lanjut Hotman oknum-oknum yang mengadu ini tidak mempunyai kapasitas atau legal standing apapun.
“Saya kasih contoh kalau seseorang mempunya rumah atas nama seseorang dan mau kerjasamakan orang lain, apakah pegawai anda berhak menghalangi tentu tidak, dan pengajuan yayasan ke BOT tidak dadakan karena itu kalau pegawai itu mengajukan permohonan itu sangat tidak berdasar”, tandas pengacara beken ini menjelaskan.

Jadi yang paling focus adalah sudah seratus dua puluh tiga tahun, demikian pula dengan peralatan sudah sangat unzur dan selama ini merugi, jada sangat masuk diakal apalagi diadakan strategi baru agar keadaan merugi itu berubah menjadi untung. Kenapa, kalau dibiarkan peralatan yang unzur tersebut terus menerus akan memakan korban dan dituduh malpraktek kalau peralatan sudah unzur begitu.
Kalau dengan BOT ini toh yayasan tetap mengelola dan ada kerjasama artinya hak kepemilikan RS PGI Cikini tidak akan berkurang. Jadi semua tindakan oknum ini pada akhirnya buntu dengan sendirinya karena tidak memiliki kapasitas.
Menjawab pertanyaan wartawan Nino tentang melibatkan pengacara terutama menunjuk Hotman Paris sebagai lawyer, tegas ini keputusan terakhir untuk PGI dan yayasan PGI menunjuk pengacara.
“Karena langkah yang kami ambil selalu melakukan pendekatan dan sosialisasi, namun ternyata sekarang para oknum itu sudah membawa masalah ini masuk pelaporan ke ranah hukum dan membawa ke PN untuk meminta Yayasan ini diperiksa, maka PGI tidak punya pilihan lainnya untuk meminta bantuan pengacara, karena kami semua adalah bukan ahlinya”, tegas mantan anggota DPR RI ini.
Lanjutnya Kalau pilihannya jatuh bang Hotman Paris karena bang Hotman anggota gereja juga dan terutama beliau berbesar hati membantu PGI.
Berbicara tindakan yang akan diambil pihak PGI ataupun Yayasan, Nino berharap dengan kami melakukan komprensi pers ini kawan-kawan yang melakukan pelaporan itu tak punya legal standing, maka dengan rasa hormat tarik semua pelaporan, maka kami akan selesaikan baik-baik, tetapi kalau memang tidak mau menarik kami juga melanjutkan pelaporan ke polisi atas berita berita bohong yang disebarkan.
Kemudian Hotman menambahkan sepanjang berbicara tindakan hukum, toh mereka kan sudah melakukan tindakan hukum pelaporan kepihak polisi dan pengadilan maka langkah yang diambil PGI tentu melakukan dengan cara hukum juga.
Menjadi catatan kalau memang tak puas terhadap kebijakan yang diambil PGI dan Yayasan mereka bisa pergi dan kalau perlu membangun rumah sakit sendiri. Namun kalau saat ini tak mempunyai legal standing jangan sampai PGI sebagai majikan bertindak ini yang perlu hati-hati.
David Tobing sekretaris Yayasan RS PGI Cikini menambahkan perlu disampaikan bahwa situasi RS berjalan dengan baik, pelayanan terhadap pelayanan pasien covid19 yang tadinya dari 110 menjadi 100 dari kapasitas 300 tempat tidur sejak dulu tidak pernah mencapai 30 persen dari beberapa tahun terakhir tidak pernah.
Peningkatan pelayanan itu tak pernah tercapai karena memang fasilitas kamar dan sebagai nya tertinggal dari rumah sakit moderen.
”Hari ini sudah ditandai tangani dari pengelolaan kepada PT dimana PT ini juga dimiliki oleh Yayasan dan PT Primaya di mana yayasan ada juga ditempatkan di PT dengan saham 50 persen dan dari yayasan menempatkan komisaris utama, jadi kontrol tetap ada di yayasan melalui komisaris utama’, ungkapnya.
David yang juga pengacara komsumen ini menyampaikan semua yang ada di RS berjalan dengan baik ada 600 orang dan semua ditingkatkan kesejahteraan di mana sebelumnya kalau membayar gaji dicicil, tetapi mulai Juli ini dibayar sekaligus.
Demikian juga dengan pensiuanan yang dulu dicicil sekarang dibayar sekaligus juga. Paling penting ada dana pensiun yang sudah dialokasikan, ini juga salah satu cara kesejahteraan karyawan dan pensiunan.
Mengenai areal sekarang hanya satu hektar yang dikerjasamakan dengan rumah sakit sementara 4,5 hektar sebentar dikelola Yayasan bahkan saat ini sudah ada salah satu sinode anggota PGI akan menindaklanjuti dengan kerjasama membangun rumah duka modern. Semua ini dilakukan untuk kesejahteraan karyawan.
Paling penting mengenai visi dan misi di bidang sosial terutama warga gereja, pendeta dan pengerja gereja masih berjalan, karena dalam kerjasama sudah mengatur berapa porsi tempat tidur yang disiapkan warga gereja terutama para pendeta. Jadi semuanya berjalan seperti biasa bahkan ditingkatkan.
Demikian pula Jacky Manuputy sekum MPH PGI menjelaskan bahwa proses kerjasama sama ini, sudah diputuskan dalam sidang Raya maupun sidang MPL PGI yang disetujui 91 anggota PGI, artinya proses-proses itu sudah berjalan tinggal MPH PGI melaksanakan apa keputusan sidang tentang pengelolaan RS PGI CIKINI, pungkasnya. HUMAS PEWARNA

red-focusflash

dukung informasi ter-update